PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Kapolres Parepare, AKBP Willy Abdillah, S.Ik. bersama Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Parepare melaksanakan siaran pers pengungkapan kasus narkotika selama satu bulan terakhir, digelar di halaman Mapolres Parepare, Kamis (28/1/2021).
Kapolres Parepare, mengatakan Hasil penyelidikan, rata-rata pengedar yang diamankan mendapatkan barangnya dari bandar yang ada di Kabupaten Sidrap.
Ada tiga kasus yang berhasil diungkap selama satu bulan, dengan lima tersangka yang berhasil diamankan.
“Masing-masing kasus narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 6 gram. Ini terungkap, berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Parepare,” ungkapnya.
Menurutnya, kelima tersangka yang diamankan, adalah pengedar narkotika dan dikenakan pasal 114, 112 dan 132 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Masing-masing tersangka Ahmad, (38), Aras (30), Hasnur (26), Patriot (28) dan Asrianto (30). (AR).

















