Beranda ADVERTORIAL Pemkot Parepare Longgarkan Aktivitas Usaha Selama Ramadan, Protokol Kesehatan Jangan Longgar

Pemkot Parepare Longgarkan Aktivitas Usaha Selama Ramadan, Protokol Kesehatan Jangan Longgar

Surat Edaran Bersama

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Selama bulan Ramadan Pemerintah Kota Parepare melonggarkan aktivitas usaha. Usaha kuliner bisa buka hingga pukul 04.00 dini hari atau waktu Imsak. Namun syaratnya protokol kesehatan tidak boleh longgar. Jika melanggar sanksi menanti.

Ini diungkap Walikota Parepare, Dr HM Taufan Pawe saat membawakan Kultum usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Binalipu, Kantor Walikota Parepare, Selasa, 13 April 2021.

Taufan Pawe mengemukakan selain memberikan kelonggaran aktivitas usaha, Pemerintah Kota Parepare juga membolehkan salat Tarwih di masjid, namun tetap dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.

“Selama bulan suci Ramadan, aktivitas usaha kita longgarkan sampai Imsak. Dengan ketentuan maksimal pengunjung kafe dan sejenisnya adalah 50 persen dari kapasitas ruang usahanya. Tentunya dengan protokol kesehatan ketat,” ingat Walikota bergelar doktor ilmu hukum ini.

Walikota dua periode ini menegaskan, meski Parepare saat ini sudah berada di Zona Hijau, namun masyarakat tidak boleh euforia.

“Kami juga akan menginstruksikan kepada pihak kelurahan, kecamatan dan jajaran Pemerintah Kota Parepare lainnya untuk tidak henti hentinya membagikan masker dan mengedukasi masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan,” tegas Walikota berlatar belakang praktisi hukum ini.

Peringatan Taufan sejalan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Parepare terbaru yang berlaku 6 April 2021 hingga 19 April 2021.

Dalam Surat Edaran tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Parepare itu juga mengatur tentang pelarangan menggelar Live Music di kafe dan sejenisnya selama Ramadan. Itu karena sebelum Ramadan, Live Music sempat dibolehkan namun secara terbatas hanya Senin hingga Jumat, dengan mengutamakan pekerja seniman lokal. (*Sry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini