Beranda AJATAPPARENG LSM Sorot Laporkan ke Kejaksaan Negeri Parepare Terkait Polemik Pemotongan Sertifikasi...

LSM Sorot Laporkan ke Kejaksaan Negeri Parepare Terkait Polemik Pemotongan Sertifikasi Guru

Amir Made Amin, SH.,MH. Ketua LSM Sorot

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Parepare dilaporkan terkait adanya pemotongan sertifikasi guru sebesar 9 persen.

Pelaporan ini dilayangkan pada Jumat (28/5/2021) oleh LSM Sorot, diserahkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare.

Ketua LSM Sorot, Amir mempertanyakan dasar hukum Dinas Pendidikan Parepare yang melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi hingga 9 persen.

“Kalau untuk BPJS hanya 1 persen, terus kenapa yang dipotong 9 persen. Selisih 8 persennya memunculkan praduga dari berbagai pihak dan berpolemik di masyarakat, sehingga kami berupaya mencari kepastian hukumnya,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini menuai polemik di masyarakat, sehingga LSM Sorot melaporkan ke pihak penegak hukum untuk menguji, apakah ada tindak pidananya atau tidak.

“Tidak usah dijelaskan ke publik, nanti yang bersangkutan menjelaskan di depan penegak hukum ketika proses law enforcement,” tutur Amir.

Amir berharap, semua pihak yang terlibat menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, polisi dan jaksa untuk mencari kepastian hukum.

“Tidak usah ribut dan jangan menjadi polemik di masyarakat. Pihak-pihak yang terlibat bila telah diperiksa, harus legowo dan ikhlas mempertanggungjawabkan bila memang dianggap bersalah. Kalau tidak, kan tidak apa-apa,” tandasnya.

Dia juga meminta kepada pihak-pihak yang dilaporkan agar tidak alergi dengan laporan. Karena menurutnya, ini hanya proses untuk mencari kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berpolemik di masyarakat.

“Ini kan dana masyarakat, masyarakat perlu tahu, apa dasar hukum dilakukan pemotongan, untuk apa, dan digunakan oleh siapa,” terang Amir.

Terkait rencana pengembalian selisih pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang berpolemik, Amir berpendapat, “kalau pengembalian berarti telah terjadi perbuatan, dimana perbuatannya melakukan pemotongan melebihi ketentuan, potensinya korupsi”. (Ai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini