PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan Ujung kembali melayangkan tindakan tegas kepada sejumlah kafe atau warung kopi yang berada di Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Senin (12/7/2021).
Tindakan tegas dilayangkan tim satgas dipimpin Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Parepare, didampingi Camat Ujung, menemukan sejumlah kafe atau warung kopi masih beraktivitas di atas pukul 21.00 Wita.
Tak hanya itu, Tim Satgas diikuti para lurah di Kecamatan Ujung, Satpol PP, TNI-Polri, BPBD, Dishub, dan Damkar ini juga memberikan denda administratif sebesar Rp 500 ribu kepada salah satu pelaku usaha yang berada di Jalan Karaeng Burane, Kelurahan Mallusetasi, Kota Parepare.
“Malam ini kami sudah keliling di Kecamatan Ujung, kami temukan 4 pelanggar, 3 pelanggar dikenai sanksi tertulis dan 1 pelanggar dikenai sanksi administrasi,” ungkap Camat Ujung, Ardiansyah, saat ditemui di Taman Mattirotasi.
“Pelanggar yang kenai sanksi administrasi adalah Kafe Lora, terus dikenai sanksi tertulis adalah Kafe Alexandria, Warkop Bosara 119, dan penjual bakso makan ditempat di atas jam 10 malam,” tambahnya didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Ujung, Aipda Jepri dan Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Parepare, Ariyadi.
Mantan Lurah Lapadde ini mengatakan, setelah melakukan patroli malam ini, semakin hari semakin berkurangnya sanksi yang diberikan kepada warga maupun bagi pelaku usaha.
“Ini membuktikan bahwa, warga dan pelaku usaha ada di wilayah Kecamatan Ujung ikut berpartisipasi dalam disiplin menegakkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali No 31 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomo 060/44/GT.Covid19,” ujar Ardiansyah.
Dia pun berharap kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Parepare khususnya di wilayah Kecamatan Ujung untuk disiplin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. (Andi Ukki)

















