PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Sejumlah warga yang berkendara saat melintas di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ujung, Sabbang, Kecamatan Unjung, Kota Parepare, dihentikan petugas saat menggelar operasi yustisi.
Sejumlah pengendara yang dihentikan itu tidak sedikit abai dalam menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
Dari pantauan, terlihat Bhabinkamtibmas dari Polsek Ujung, Aipda Jupri, tergabung dalam Tim Kecamatan Ujung melakukan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kawasan Hastom, Senin (26/7/2021) malam kemarin, menghentikan sejumlah pengendara.
Sejumlah pengendara dihentikan usai ditemukan tidak menggunakan masker. Tak hanya itu, sejumlah pengendara dihentikan juga melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.Dimana tidak menggunakan helm, tidak menggunakan kaca spion, dan tidak memasang plat kendaraannya.
“Penegasan ini kami lakukan tak hanya melindungi masyarakat dari penularan Covid-19, ini juga demi menjaga keselamatan masyarakat saat berkendara untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” jelas Aiptu Jupri Kutubi.
“Kami imbau kepada masyarakat khususnya di Kota Parepare untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Begitu pun saat berkendara, harus mentaati aturan berlalu lintas seperti, memakai helm, menggunakan dua kaca spion, memasang plat kendaraan, dan melengkapi surat-surat kendaraan,” tambahnya.
Tidak sedikit pengendara dihentikan akibat melanggar aturan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan dirinya saat berkendara. Bagi pengendara ditemukan tidak memakai helm, tidak menggunakan kaca spion, dan tidak memasang plat motor, kunci motornya disita sebelum kendaraannya dilengkapi. Bahkan ada diberi hukuman push up.

Sementara, Camat Ujung, Ardiansyah Arifuddin mengatakan, pihaknya menggelar operasi yustisi sambil menunggu surat edaran terbaru dari Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kota Parepare. Dalam yustisi ini pihaknya kembali menemukan warga tidak menggunakan masker saat berkendara.
“Sejumlah pelanggar ditemukan dikenai sanksi administratif sebesar Rp 50 ribu dan kerja sosial selama tiga jam. Untuk malam ini kami menemukan kurang lebih 20 orang pelanggar dimana tidak menggunakan masker,” terangnya.
Dia pun berharap, melalui kegiatan operasi yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengguna jalan dalam menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Parepare Nomor 31 Tahun 2020. (Andi Ukki)

















