Beranda ADVERTORIAL Wali Kota Parepare, Berlakukan PPKM Level 2. Ini Ketentuannya…

Wali Kota Parepare, Berlakukan PPKM Level 2. Ini Ketentuannya…

Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2. Nomor : 60/54/GT.COVID19.

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Setelah Wali kota Parepare, Dr. HM. Taufan Pawe, SH.,MH. Menyimak dan mencermati kondisi Kota Parepare yang telah masuk Zona Hijau dan Zero dari Covid-19. Akhirnya membuka ruang untuk masyarakat Parepare dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kota Parepare, terhitung sejak 19 Oktober sampai 8 November 2021. Rabu, 20 Oktober 2021.

Surat edaran nomor 060/54/GT.Covid19 yang ditandatangani tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare yakni Walikota Parepare, Ketua Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres Parepare, Ketua DPRD Kota Parepare, dan Kajari Parepare ini, memberi kelonggaran beberapa kegiatan masyarakat, mengingat penyebaran kasus covid-19 di Parepare, mulai berkurang dan saat ini berada di wilayah zona hijau.

Beberapa kelonggaran terbaru meliputi beberapa hal, seperti di poin 5. Dinas Kepumadaan Olahraga dan Pariwisata dapat menggelar event keolahragaan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud adalah pencapaian dosis vaksin pertama paling rendah 60%. Wajib berkoordinasi dengan tim satgas covid-19 Parepare. Tidak diperbolehkan menerima penonton atau support didalam stadion.
Seluruh pemain, kru media, staf pendukung yang hadir pada event wajib memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining. Telah vaksin dosis kedua, memiliki hasil PCR (H-1) dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Sementara di Poin 6 Kegiatan card free day dijalan tertentu boleh dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk dunia usaha, Pengelolaan toko swalayan, retail modern dilaksanakan sampai pukul 22.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan serta maksimal 50% pengunjung.

Sementara aktivitas cafe,warung makan, dan makan/minum ditempat dilaksanakan sampai pukul 22.00 WITA. Layanan pesan antar beroperasi hingga pukul 23.00 WITA. Dan memperkenankan live musik pada hari Ahad sampai Kamis hingga pukul 22.00 WITA. Tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu, dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut :

  1. Mengutamakan pekerja musik lokal dan telah memperoleh vaksin.
  2. Tamu atau pengunjung tidak diperkenankan joget dan bernyanyi disekitar panggung.
  3. Menerapkan protokol kesehatan. (*AD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini