Beranda Berita Mencoreng Lembaga Hukum. OTT Hakim Agung, menyeret 9 Tersangka Lain

Mencoreng Lembaga Hukum. OTT Hakim Agung, menyeret 9 Tersangka Lain

Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

JAKARTA, SUARAJATAPPARENG.COM – Wajah penegak hukum kembali tercoreng. Setelah KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (22/9/2022), KPK akhirnya menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ia diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama 5 orang lainnya yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.

“Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Sepuluh orang tersebut terdiri 6 orang tersangka penerima suap dan 4 orang tersangka pemberi suap.

Sementara 4 tersangka pemberi suap yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Berikit ini profil Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT KPK dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Suarajatappareng.com mengutip dari laman IKAHI, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.

Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 Hukum Tata Negara dan S2 Ilmu Hukum Negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Tahun 2008, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tahun 2012 Hakim di Pengadilan Tinggi Maluku, tahun 2013 Hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan Wakil Ketua Pengadilan Kalimantan Barat, tahun 2014 menjadi Hakim Agung MA setelah lolos fit and proper test di DPR.

Kekayaan Sudrajad Dimyati.
Terakhir kali, melaporkan ke LHKPN pada 31 Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp. 10, 78 milliar. (*AD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini