
PAREPARE, SUARAAJATAPPARENG – Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan
Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) Tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare keluarkan Surat
Edaran (SE) Walikota Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di
Lingkungan Pemkot Parepare.
Walikota Parepare DR HM Taufan Pawe SH MH melalui Asisten III Pemkot Parepare Eko
W Ariyadi di ruang kerjanya Jumat 20 Januari 2023 mengatakan surat keputusan
bersama menyebutkan 22 Januari tahun baru imlek 2574 dan cuti bersama 23
januari.”Olehnya itu, pemerintah daerah menindaklanjuti keputusan tersebut sejak
30 Desember 2022 melalui SE Nomor 060/298/organisasi tentang hari libur nasional
dan cuti bersama tahun 2023,”ujar Eko.
Menurutnya, cuti bersama ini ditujukan seluruh ASN lingkup Pemkot Parepare dan
instansi vertikal yang ada di Parepare, kecuali bagi pegawai yang ditempatkan di
ranah pelayanan publik.”Khusus bagi yang berada di pelayanan publik seperti dinas
kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan bagian penyelamatan serta kebencanaan, itu
tetap bekerja seperti hari-hari biasa. Mereka tetap siaga,” urai Eko. (adv/**)