Beranda AJATAPPARENG Pencurian, Penggelapan 2 M di PT. TUM (Perusahaan Jepang) Dilimpahkan Ke Kajari...

Pencurian, Penggelapan 2 M di PT. TUM (Perusahaan Jepang) Dilimpahkan Ke Kajari Barru

11 tersangka pencurian dan penggelapan mutiara, dengan kerugian 2 M. Dilimpahkan ke Kajari Barru.

BARRU, SUARA AJATAPPARENG – Kejaksaan Negeri Barru menerima pelimpahan perkara dari Penyidik Polres Barru, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru Ahmad Sauqy SH. Selasa, 24 Januari 2022.

Kasintel Kajari Barru menerangkan, menerima Sebelas orang (11) pelaku tindak pidana Kasus Mutiara di PT. TIMOR UTSUKI MUTIARA, dengan peran berbeda dalam melakukan tindak pidananya, ada yang mengambil langsung mutiara dilokasi budidaya, “ada yang mengumpulkan mutiara dan ada yang menjualkan mutiara tersebut, para pelaku ini di ancam dengan pasal pencurian (363 KUHP) pasal penggelapan (374 KUHP) dan penadahan (pasal 480 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Urai Ahmad Sauqy, S.H.

“Sementara Barang bukti yang kami terima ada beberapa puluh mutiara yang belum sempat dijual, kerang yang sudah mati, pisau yang di gunakan untuk mencongkel, jaring tempet keramg di simpan, timbangan digital dan barang yang dibeli dari hasil penjualan mutiara serta alat komunikasi pelaku.” Ungkapnya.

Sejumlah Barang Bukti, juga diterima Kajari Barru.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Catur Hidayat Putra, menambahkan perbuatan para pelaku ini ada yang dilakukan sejak tahun 2019 dan ada yang melakukan sejak tahun 2020 serta perbuatan para pelaku terakhir diketahui pada bulan November 2022.
“Para pelaku yang sedang melakukan penyemprotan kerang dilokasi budidaya mencongkel kerang dan mengambil mutiara yang ada didalam kerang kemudian melaporkan ke Pengawas bahwa kerang tersebut mati,” itu kronologisnya imbuh Kasi Pidum.

Ditanyakan mengenai kerugian Perusahaan dan kepada siapa mutiara tersebut dijual, “estimasi dari perusahaan kerugian sebanyak 14.000 butir mutiara dan jika diuangkan melebihi 2 Milyar Rupiah, mutiara yang diambil dari PT TOM tersebut dijual ke salah satu tempat di daerah Mataram Lombok Propinsi Nusa Tenggara Barat.

“tidak menutup kemungkinan nanti jika ada fakta baru yang terungkap dalam pembuktian persidangan, kami dan rekan-rekan penyidik Polres Barru akan untuk mengungkap peristiwa ini hingga tuntas,” jawab yabo panggilan akrab Kasi Pidum Kejari Barru tersebut. (*Iqb).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini