Beranda ADVERTORIAL PAM Tirta Karajae : Iuran Menunggak, Meteran Disegel

PAM Tirta Karajae : Iuran Menunggak, Meteran Disegel

Petugas PAM Tirta Karajae, selalu siaga dan siap menyegel meteran air pelanggan yang menunggak.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM)Tirta Karajae, akan bertindak tegas pada pelanggan yang menunggak pembayaran atas kewajibannya.

Langkah tegas ini berupa penyegelan meteran air bilamana pelanggan telah menunggakan lebih dari 2 Bulan.

Perihal ini disampaikan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong. Saat ditemui media di ruang kerjanya selesai Jumatan, 3 Maret 2023.

Andi Firdaus mengatakan, kebijakan tegas tersebut untuk merubah pola pikir masyarakat, agar lebih memprioritaskan pembayaran rekening air sebagai kebutuhan pokok.
“Titik pointnya adalah agar masyarakat merubah pola pikir untuk mendahulukan rekening air sebagai kebutuhan pokok. Karena yang terjadi sekarang sebagian pelanggan menyepelekan pembayaran rekening air bulanan ketimbang kebutuhan sekunder semisal kuota handphone,” tegas mantan wakil ketua DPRD Parepare ini.

Menurutnya, langkah tegas yang dilakukan oleh Manajemen PAM Tirta Karajae sudah dilakukan oleh perusahaan BUMN lainnya, seperti penyedia Listrik dan Telekomunikasi.

Senada dengan Direkturnya, Humas PAM Tirta Karajae Efendi Rasyid menambahkan, upaya meningkatkan dan pendekatan pelayanan pada pelanggan, untuk memudahkan akses informasi besaran rekening bulanan, dan menghindari keterlambatan bayar, cukup melakukan scan barcode pada kalender.

“Informasi tagihan pelanggan, sekarang bisa lewat scan barcode atau melalui e commerce,” ulasnya.

Menurut Fendy, intuk memudahkan penyelesaian tunggakan iuran pelanggan, PAM Tirta Karajae menggabungkan tiga Asisten Manajer (Asman) yakni Asmen, Nrw, penagihan, baca meter, dan menambah tenaga lapangan dari 14 menjadi 20 orang.
“Itu untuk memaksimalkan dalam penyebaran surat pemberitahuan tunggakan,” tandasnya.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini