Beranda AJATAPPARENG Arogansi, Hakim PA Sidrap, Melarang Termohon Menggunakan Jasa Advokat

Arogansi, Hakim PA Sidrap, Melarang Termohon Menggunakan Jasa Advokat

Hakim Pengadilan Agama Sidrap, menganjurkan tidak pakai Advokat.

Hakim Mediator, Menampakkan Sikap Tidak Adil dalam Mediasi

SIDRAP, SUARA AJATAPPARENG — Hakim mediator, Syaraswati Nur Awaliah S.Si. dalam melaksanakan mediasi, tidak menunjuk kredibilitasnya sebagai Hakim yang adil dalam menjalankan tugasnya. Senin, 6 Maret 2023.

Seorang yang ditugaskan sebagai mediator pada perceraian As melawan SP, dianggap tidak adil oleh Penasehat Hukum (PH). Hal ini ditanggapi dari cara dan sikap hakim Syaraswati. Yang lebih menyudutkan termohon.

Menurut SP, kalau mediator lebih condong kepada termohon, bahkan Hakim menyayangkan penggunaan Kuasa Hukum. “Kenapa harus memakai kuasa hukum, karena itu mengeluarkan biaya.” Kata SP, menirukan ucapan mediator pada saat mediasi I (pertama).

Bersitegangnya Mediator dengan PH termohon, terlihat sejak awal mediasi, saat dilarangnya PH hadiri masuk ruang mediasi. Dengan alasan Mediator, kalau harus melampirkan kuasa istimewa, “kalau anda miliki kuasa istimewa, anda berhak mendampingi atau mewakili termohon.” Kata Saraswati, saat mediasi I (23 Pebruari 2023, 15.20). Bahkan saat termohon mengungkap alasan perceraian adalah Pemohon Selingkuh, justru Mediator mengatakan, “buat apa pernikahan dipertahankan.” ungkap mediator ke termohon. Sementara saat Mediasi ke II, termohon tidak lagi hadir dan diwakili PH, namun Mediator menganggap “Termohon tidak memiliki etikat baik.” PH menganggap penilaian Mediator sangat menyudutkan termohon yang sangat ingin mempertahankan Pernikahannya, “ketidak hadiran Termohon lebih menjaga etika dan perasaan (takutkan terjadinya hal-hal kurang etis dalam mediasi).” Kata PH Pemohon kepada hakim mediator.

Mediasi III, saat termohon tidak hadir lagi, mediator meminta alasan ketidak hadiran Termohon. Jawaban PH, mengatakan termohon disibukkan sekolahnya dan termohon juga menganggap kehadirannya dalam mediasi tidak lagi diperlukan dikarena pernikahannya tidak lagi bisa dipertahankan, kata PH pada Hakim Mediator. Namun mediator menganggap, “baiklah, dalam hal ini saya akan melaporkan kalau termohon beritikad tidak baik,” kata Hakim mediator.

Selalunya hakim mediator menyudutkan posisi termohon, sehingga PH menyanggah keinginan Mediator menyudutkan Termohon.

Menurut PH termohon, Abdul Razak Arsyad, SH. menilai mediator menunjukkan sikap kurang menyenangkan, yang bersikap arogan pada pihak termohon. Bahkan selaku PH melihat adanya keberpihakan Hakim mediator dalam mediasinya.

Perlu digaris bawahi hal-hal yang dianggap kurang bagus atas sikap Syaraswati Nur Awaliah S.Si. :

  • melecehkan profesi Advokat dengan menghasut berperkara tidak memakai jasa Advokat.
  • sebagai mediator, seharusnya lebih menekankan agar termohon membatalkan permohonannya, justru Mediator lebih menyarankan ke termohon untuk mengiyakan perceraian.
  • Sangat jelas keinginan Mediator, meminta termohon untuk tidak terlalu memberatkan Pemohon, terkait tuntutan kewajiban pemohon atas istri yang ditalak.
  • Mediator lebih banyak menyerang termohon, baik dari kuasa hukum (kuasa istimewa), kehadiran termohon yang selalu mau dianggap “tidak beretikat baik”.

Penasehat Hukum A. R. Arsyad, SH. menilai, adanya kesalahan Pengadilan Agama Sidrap dalam menempatkan Hakim yang belum berpengalaman atau sangat muda, sehingga salah dalam sikap memediasi para pihak yang berperkara.
“Saya berharap, Ibu Ketua Pengadilan Agama Hj. Hidayani Paddengngeng, LC., M.H. dalam menempatkan Hakim mediasi, harus yang dewasa dan cakap, sudah berpengalaman, jangan yang gila hormat.” Harap PH ini, yang juga Ketua PWI Parepare-Barru.

Sekertaris PERADI DAMAI Kota Parepare ini menilai, Pengadilan Agama Sidrap terlalu ceroboh dalam menempatkan seorang hakim, “Hakim itu perwakilan Tuhan di dunia, tentu dalam keputusan dan sikapnya lebih dewasa dalam memberi penilaian dan memutuskan perkara, dan jangan sampai mau disogok atau menerima suap”. Katanya.

Bahkan jangan menunjuk Hakim yang congkak, yang katanya “lewat mediasi ini, memiliki hak memutuskan hasil persidangan ini.” kata Syaraswati, setelah Penasehat Hukum (PH) Abdul Razak Arsyad, SH. keluar dari ruang mediasi. (***).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini