PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG— Kasus korban patah tangan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11, Jalan Lasiming Parepare mulai diselidiki Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Parepare.
Jumat 2 Juni 2023, penyidik PPA mulai memeriksa korban RS. Hanya saja, penyidik tak memperbolehkan ambil gambar, dengan alasan, korban adalah anak di bawah umur.
Orangtua korban Darius Saleo Rossok yang dikonfirmasi saat keluar dari ruangan unit PPA membenarkan jika anaknya baru saja diperiksa dan orangtua hanya mendampingi.Selain itu, ada juga staf P2TP2A dari dinas perlindungan anak Kota Parepare, Andi Erni yang ikut mendampingi.”Jadi yang diperiksa adalah anak saya, selaku korban. Kami orangtua (bapak dan ibu,red) sekedar mendampingi dan ada juga staf P2TP2A yang ikut mendampingi. Penyidik ingin tahu kejadian sebenarnya, jadi yang diperiksa adalah korban. Soal materi pertanyaan, silahkan tanya langsung ke penyidik,” ujar Darius sambil memohon maaf ke awak media.
Sementara Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Parepare Aipda Dewi yang berusaha dikonfirmasi membenarkan jika korban patah tangan siswa SDN 12 sudah membuat laporan dan telah ditindaklanjuti dengan meeriksa korban. Selanjutnya, kita akan periksa pelaku. Hanya itu, yang dapat disampaikan. Soalnya, masih dalam proses penyelidikan. “Maaf, biarkan kasus ini kita proses dulu. Nanti, setelah itu baru disampaikan kepada teman-teman. Ini kan masih dalam proses penyelidikan. Yang jelas, selanjutnya kita periksa pelaku.,” kata Dewi singkat.(editor: SUANDY SH)