
PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG– Perusahaan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) cabang Parepare menuai sorotan. Salah seorang pelanggan menduga PLN Parepare melakukan pencurian listrik terhadap listrik pelanggan. Maksudnya, pesanan KWH atau voltase listrik yang dipesan pelanggan tidak sesuai. Contohnya, pelanggan memesan KWH 2200 dengan voltase 220. Ternyata, PLN hanya memasang voltase di bawah voltase 220.
tersebut diungkap salah seorang pelanggan PLN Parepare H Makmur Raona SH via selular kepada wartawan SUARA AJATAPPARENG. COM, Rabu 7 Juni 2023. Kata Makmur, saat ingin memasukkan listrik di kediamannya Jalan Reformasi, dirinya memesan listrik KWH 2.200 dengan voltase 220, itu juga tercantum pada perjanjian jual beli lustrik yang ditandatanganinya. Namun, di dalam perjalanannya, tiba-tiba listrik padam dan merusak beberapa barang-barang elektronik saya antara lain AC, komputer, mesin cuci dan kulkas yang semuanya memiliki voltase 220.
Atas dasar kejadian itu Makmur mengambil alat tes voltase dan menguji voltase KWH milik PLN Parepare. “Ternyata, hasil tes itu menampilkan voltase di bawah 220 atau hanya antara 180 dan 190. Seketika itu, Makmur melaporkan hal tersebut ke PLN dengan memperlihatkan hasil tes dan PLN siap memperbaiki KWH miliknya,” urai Makmur. Menurut Makmur yang juga berprofesi Advokat di Parepare ini, dengan siapnya PLN memperbaiki KWH miliknya, membuktikan, jika voltase yang terpasang di kediamannya bukan voltase 220, sesuai perjanjian jual beli listrik yang ditandatanganinya.”Saya telah membentuk tim untuk melakukan tes di sejumlah rumah warga dan itu akan dijadikan sample dalam membuktikan kebobrokan PLN,”ujar Makmur.
Makmur menambahkan dengan kejadian ini, dia akan menggugat ganti rugi ke PLN Parepare atas kerusakan sejumlah barang-barang elektroniknya, kendati PLN telah memperbaiki KWHnya, dan jika PLN tidak memenuhi maka dirinya akan menggugat PLN Parepare dengan gugatan class action.”Bukan berarti PLN telah memperbaiki KWH miliknya, berarti, masalah ini sudah selesai. Lantas, bagaimana dengan barang-barang elektronik saya yang rusak. Tentu, harus diganti. Sebab, ini kesalahan PLN,” terangnya.
Lantas apa yang yang dimaksud gugatan class action?. Makmur melanjutkan yang dimaksud gugatan class action adalah suatu cara pengajuan gugatan di mana penggugat terdiri dari satu orang atau lebih yang mewakili kelompok untuk mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri atau untuk kelompoknya.”( Pengertian ini juga tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan perwakilan Kelompok. Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan,”tegas Makmur.(editor SUANDY SH)