Beranda Berita Soal Salah Pasang Stiker yang Bertuliskan ‘Nasabah Penunggak Kredit’, PH Tegaskan Permohonan...

Soal Salah Pasang Stiker yang Bertuliskan ‘Nasabah Penunggak Kredit’, PH Tegaskan Permohonan Maaf BRI tak Hentikan Proses Hukum

Pemilik Rumah H Desman Yusuf pose bersama PH, H Makmur M Raona SH

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG— Soal kejadian Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Parepare salah memasang stiker yang bertuliskan ‘Nasabah Penunggak Kredit’, yang terpasang di kantor perusaahan salah seorang pengusaha Parepare yang juga owner PT Dirga Tri Putra Haji Desman Yusuf di Jalan Mangga Tengah Nomor 57 Parepare dipastikan berpolemik, kendati pihak BRI Parepare telah melakukan permohonan maaf kepada pemilik rumah H Desman Yusuf.

Penasehat Hukum (PH) pemlik rumah salah pasang stiker papan bicara BRI Parepare H Makmur M Raona SH mengatakan permohonan maaf yang dilakukan pihak BRI, Senin 12 Juni 2023 di kediaman H Desman Yusuf, sudah kita terima. Hanya saja, itu tak akan menghentikan proses hukum yang akan dilakukan. “Sepanjang tidak ada itikad baik dari pihak BRI, maka Senin, akan diajukan gugatan,” tegas Makmur Selasa 13 Juni 2023.

Menurut Makmur, dengan adanya tindakan pihak BRI Parepare yang tidak profesional itu mengakibatkan pemilik rumah mengalami kerugian nateriil dan in materiil. “Kerugian materiil antara lain, rumah tersebut tak jadi disewa oleh salah satu perusahan yang akan nenjadikan obyek itu sebagai kantor dan yang lebih parah adalah kerugian in materiil, nilainya tak dapat dihitung, sebab semua mitra dan calon mitra H Desman Yusuf selaku owner PT Dirga Tri Putra, sudah tak percaya lagi kepadanya, sebab dianggap tak koperatif soal adanya utang di bank. Padahal itu tidak benar,” jelas Makmur.

Yang jelas, kata Makmur, apa yang dilakukan BRI Parepare jelas melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Menurutnya, sesuai Pasal 1365 KUH perdata menyebutkan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan dengan kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama, yaitu pelaku tetap bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. “Ini yang harus dipahami pihak BRI Parepare”tandas Makmur yang juga politisi PDI Perjuangan ini. (editor:SUANDY SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini