PAREPARE, SUARAAJATAPPARENG— Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Cabang Parepare akhirnya digugat, ini terkait rumah salah seorang pengusaha di Parepare dipasangi stiker bertuliskan “Rumah Nasabah Menunggak” sementara pemilik rumah tidak pernah berhubungan soal kredit dengan bank tersebut. Gugatan ini telah terdaftar berdasarkan surat kuasa khusus yang terregister di kepanitraan Pengadilan Negeri Parepare No. 123/SK/Hk/VII/2023/PN Pre. Ada 7 pokok perkara yang tertuang didalam gugatan tersebut.
Konsultan Hukum pemilik rumah salah pasang stiker bertuliskan “Rumah Nasabah Menunggak” yang dipasang BRI Cabang Parepare H Makmur M Raona SH di Pengadilan Negeri Parepare mengatakan setelah melalui berapa pertimbangan maka pemilik rumah memberikan kuasa kepada dirinya untuk mengajukan kepada BRI Cabang Parepare dengan pokok perkara sebagai berikut bahwa pada 7 Juni 2023 penggugat menemukan stiker yang dipasang tergugat berbunyi”Rumah Nasabah Menunggak” di bagian depan rumah penggugat.
“Atas tindakan tersebut, penggugat nenilai perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum Alasannya, tanah dan bangunan tersebut bukan merupakan obyek yang nenjadi agunan pada kantor BRI Cabang Parepare. Akibatnya, merugikan penggugat karena terjadi pembatalan kontrak rumah dan kerjasama dengan pihak lain,” urai Makmur sembari memperlihatkan gugatan yang telah didaftar di Pengadilan Negeri Parepare.
Dengan begitu, lanjut Makmur, penggugat beralasan menurut hukum menuntut BRI Cabang Parepare membayar kerugian materi yang dialami penggugat sebesar 600 juta dan kerugian inmaterial sebesar 50 Miliar. “Sebenarnya, sebelum diajukan gugatan sudah dilakukan upaya perdamaian dengan melakukan pertemuan. Hanya saja, pihak BRI yang saat itu diwakili stafnya hanya meminta maaf atas kekeliruan yang dilakukannya dan tidak diperoleh penyelesaian atas kerugian yang dialami penggugat, makanya diajukan gugatan,” terang Makmur. (Editor: SUANDY SH)