Beranda AJATAPPARENG The M Hotel Pinrang Lakukan Pelanggaran, Diduga Dibekengi Bintang Dua dan Mantan...

The M Hotel Pinrang Lakukan Pelanggaran, Diduga Dibekengi Bintang Dua dan Mantan Tim sukses “Abuse of power”

PINRANG, SUARA AJATAPPARRNG – Pemerintah Kabupaten Pinrang Mandul dalam menindak tegas pelanggar Perda di daerahnya, setelah tersingkap adanya Hiburan Malam yang meresahkan dan tidak berizin beroperasi disebuah Hotel di Kab. Pinrang,Sulawesi Selatan. Jumat, 28 Juli 2023.

Hotel The M adalah salah satu penginapan di Kabupaten Pinrang yang berada pada jalan poros nasional Pinrang-Makassar, pusat kota. Dan melakukan aktivitas hiburan malam yang meresahkan Warga. Namun setelah ditelusuri, Hotel ini belum mempunyai Izin.

Ketua LIDIKPRO Pinrang, Rusdianto, menyesalkan adanya night party dan pembiaran dari Pihak APH, terlebih lagi penyelenggaran hiburan ini menyediakan minuman keras.

“Saya menyayangkan sikap Polres Pinrang dan Pemerintah Daerah yang tidak mengambil tindakan tegas.” ucapnya.

Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Kabupaten Pinrang telah melakukan investigasi terhadap kegiatan Hotel M dan beberapa cafe hiburan (penyedia minuman keras) di Kabupaten Pinrang dan rata-rata semuanya melanggar undang-undang dan peraturan daerah (perda).

Media suarajatappareng.com dalam penulusurannya, menemukan pelanggaran, Izin Hotel The M ini hanya mengantongi izin operational Hotel kelas bintang 1 bukan Bintang 5, tidak memiliki Izin Menjual Minuman Keras, dan Parahnya Lagi dari informasi yang didapatkan LIDIK PRO Pinrang, kalau Pihak Pengelola Hotel belum menyelesaikan Tunggakan Pajak hasil temuan dari Tim Audit BPK, tunggakan Pajak dari tahun 2017 sampai dengan 2023 yang ditaksir berkisar 100 juta lebih ( info via telpon dari Kantor Keuangan Daerah Kab Pinrang).

Yang sangat disayangkan Polres Pinrang dan Satpol PP Pinrang belum melakukan tindakan tegas atas kegiatan Hiburan Malam ini apalagi Melanggar Perda no. 9 tahun 2002 ttg. “Larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam kab. Pinrang.”

Ketua LIDIK Pro Pinrang, berharap Kapolres Pinrang yang baru bisa menunjukkan taringnya di Kabupaten Pinrang dengan bersikap lebih tegas.

Dari pelaksanaan hiburan malam yang terbuka itu, telah beberapa kali terjadi keributan, ditambah jam beroperasinya hingga Subuh dan suara soundnya mengganggu warga sekitar.

Pembina LIDIK Pro, A.R.Arsyad, SH. melihat penomena ini sangat memalukan untuk Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Aparat Penegak Hukum setempat.

Menurutnya, selaku penguasa dan pengelola daerah, pemerintah daerah harus tegas dalam menerapkan aturannya, demikian pula dengan pihak Polres kabupaten seharusnya melakukan tindakan tegas.

“saya dengar-dengar, kalau pihak hotel M ini dibekingi atau bempernya ada bintang 2, dan info warga kalau owner hotel ini adalah tim sukses bupati terpilih, mungkin karena itulah terjadi Abuse of fower.” ungkap Acha Doel (sapaan) yang juga Ketua PWI Parepare-Barru.

Dengan menganalisa keberadaan dan pelanggaran Hotel The M, maka cukup jelaslah kalau DPRD, APH, Satpol PP dan instansi terkait di Kabupaten Pinrang tidaklah mampu lakukan tugasnya dengan baik. (***).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini