Beranda ADVERTORIAL Pangerang Rahim Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi tentang RAPBD...

Pangerang Rahim Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi tentang RAPBD Perubahan Tahun 2023

Wakil Wali Kota Parepare H. Pangerang Rahim, menyampaikan jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Wakil Wali Kota Parepare, H. Pangrang Rahim mewakili Wali Kota Pare, Taufan Pawe menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare dalam rangka penyampaian jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebagaimana yang telah disampaikan pada tanggal 11 September 2023 sehubungan dengan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua Tasming Hamid dan diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kota Parepare serta pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Selasa 12 September 2023.

Penyampaian wali kota sebagai berikut :
1. FRAKSI PARTAI NASIONAL DEMOKRAT (NASDEM) (disampaikan oleh Yth. Ibu Dra. Hj. Asmawati Zainuddin)
Hal-hal yang disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem, maka perkenankan saya untuk memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sejalan dengan harapan Fraksi Partai Nasdem bahwa Perubahan APBD dimaksudkan dan ditujukan untuk digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan kepentingan, serta untuk upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dengan demikian hadirnya perubahan APBD ini dapat dirasakan oleh semua.
2. Kami memahami alur pemikiran Fraksi Nasdem terkait dengan waktu pembahasan yang sangat kasip namun dengan sisa waktu tersebut kita gunakan secara efektif dan tetap mematuhi tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

2. FRAKSI AMANAT KEBANGKITAN RAKYAT INDONESIA (FAKAR INDONESIA) (disampaikan oleh Yth. Bapak Ir. Ibrahim Suanda)
Kami juga sependapat dengan pandangan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia yang menyatakan bahwa struktur pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah tersebut masih perlu kita cermati lebih lanjut untuk diselaraskan dengan Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati.

3. FRAKSI PARTAI DEMOKRAT (disampaikan oleh Yth. Bapak H. Yangsmid Rahman)
Memperhatikan dan mencermati poin-poin penting yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, maka perkenankan saya untuk memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Hal-hal mendasari penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, telah melalui mekanisme yang berkesesuaian dengan aturan perundangan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
2.Kami juga sependapat dengan harapan Fraksi Demokrat bahwa dalam Penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD ini, harus berpedoman pada Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati Bersama, serta mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

4. FRAKSI PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (disampaikan oleh Yth. Bapak Dr. Kamaluddin Kadir, S.Sos, MM)
Mencermati masukan dan saran dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, maka perkenankan kami memberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Kami sependapat dengan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) yang menekankan bahwa agar memperioritaskan pemenuhan hak dasar Masyarakat di bidang Kesehatan, Pendidikan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Kami juga memahami bahwa penilaian Fraksi Gerakan Indonesia Raya terkait dengan UHC, selanjutnya berdasarkan pencermatan dari BPJS Kesehatan, UHC ini memberikan layanan Kesehatan kepada masyarakat Parepare sekitar 2.400 orang. Dan untuk itu sumber data masyarakat yang akan dilayani, diinventarisir dan didata oleh kelurahan. Mudah-mudahan pendataan ini sudah tuntas, jika pendataan UHC sudah selesai, maka layanan kesehatan sudah teratasi. Apalagi saat ini, dananya sudah siap, dan ada sekitar Rp24 miliar.
3. Terkait dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui beberapa tahapan mulai pendaftaran, verifikasi, diinput di SIKS, diusulkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial, kami tetap memperhatikan masyarakat kurang sejahtera, apabila ada yang belum terdata mekanisme pengusulannya tetap dilakukan sesuai aturan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tuntutan Harapan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) agar pokir anggota Dewan untuk dilaksanakan dan direalisasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, pada kesempatan ini kami jelaskan bahwa program kegiatan yang ada pada SKPD baik itu pagu sektoral, pagu wilayah termasuk pokir setelah Perubahan APBD ini ditetapkan maka SKPD menyusun DPPA-SKPD sebagai dokumen yang dipersyaratkan untuk dilaksanakan program kegiatan dimaksud.
5. Kami memahami tuntutan Fraksi Gerindra terkait dengan korban bencana angin kencang, maka dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan tahapan validasi dan taksasi kerugian hasil survey lapangan untuk proses selanjutnya segera dilakukan percepatan penyelesaiannya
6. Kami sependapat dengan Fraksi Partai Gerindra yang menilai agar penyelesaian program Pembangunan yang dilaksanakan harus segera diselesaikan tepat waktu.

5. FRAKSI GOLONGAN KARYA (disampaikan oleh Yth. Bapak H. Nasarong, S.Sos., MH)
Setelah mencermati berbagai saran dan usulan dari Fraksi Golongan Karya, maka perkenankan kami memberikan penjelasan sebagai berikut :
1.Hal-hal mendasari penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya telah mekanisme yang diperkenankan oleh aturan perundangan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah.
2.Pencermatan Fraksi Golongan Karya sejalan dengan pencermatan kami bahwa harus ada Langkah dan upaya preventif dalam mencegah terjadinya bahaya kebakaran dan menjamin pelayanan kebutuhan air bersih untuk konsumsi Masyarakat selama kemarau, demikianpula dalam menghadapi transisi musim kemarau ke musim hujan. Hal ini secara massif telah disampaikan kepada Masyarakat tentang bahaya kebakaran dan tindak pencegahannya, terkait dengan penyediaan air bersih selama kemarau, maka PD Tirta Karajae proaktif melayani Masyarakat yang membutuhkannya.

6. FRAKSI PERSATUAN BINTANG DEMOKRASI (disampaikan oleh Yth. Bapak Satrya)
Kami memahami Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi yang mengingatkan bahwa perangkat daerah hanya memiliki waktu efektif tiga bulan, sehingga harus memperhatikan pengelolaan anggaran perangkat daerah agar sesuai dengan kepentingan umum. Dan kami juga sependapat Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi bahwa perlu peningkatan Pendapatan asli daerah guna mengurangi ketergantungan pada Dana Transfer.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini