Beranda ADVERTORIAL Pejabat Wilayah Setempat Boleh Hadir Saat Kampanye

Pejabat Wilayah Setempat Boleh Hadir Saat Kampanye

Pj. Walikota Parepare Akbar Ali

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG— Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, mengatakan Camat atau pejabat wilayah setempat dibolehkan menghadiri kegiatan politik seperti kampanye.

Hal itu diungkap Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri di BSKDN Kemendagri ini saat menerima audiensi KPU Parepare di Kantor Walikota, Rabu 3 Januari 2024

Menurut Akbar Ali, kehadiran Camat atau pejabat lainnya di lokasi kampanye hanya sebagai simbol dari pemerintah, artinya hadir untuk memastikan fasilitas publik atau aset-aset daerah terjaga dan tidak rusak.

“Ini yang harus dipahami, Camat atau pejabat lainnya boleh hadir saat kampanye, tapi perlu diingat, kapasitasnya tidak untuk mengintervensi atau mengenakan atribut-atribut kampanye, cukup diam memonitoring dan memastikan fasilitas publik tetap terjaga,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Akbar Ali, pejabat pemerintah yang hadir di lokasi kampanye politik harus sudah memiliki surat izin atau SK nama-nama pejabat yang hadir kemudian diteruskan ke penyelenggara pemilu.(wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini