SIDRAP, SUARA AJATAPPARENG – Korban pemarangan (Jamaluddin) kembali di rawat di Rumah Sakit Ainun (RS Rujukan) setelah jadi korban pemarangan yang dilakukan oleh pelaku insial Rm yang ditemani dua temannya, yang terjadi di Desa Tanete kecamatan Maritengngae kabupaten SIdrap. Senin, 22 April 2024.
Peristiwa naas ini terjadi sekitar pukul 18:00 wita (menjelang magrib) pada tanggal 7 April 2024 bulan suci ramadhan lalu.
Kronologis kejadianya, saat itu pelaku bersama dua orangnya mendatangi lokasi milik korban, tujuanya pelaku mau bertemu dengan mertua korban bernama Samsul alias Labisu.
Awalnya, Pelaku mencari Labisu atau mertua korban, karena pelaku menuding Labisu yang sengaja meracuni hewan piaranya (itik), dengan membawa seekor itik yang sudah mati terkapar.
Dimana kebetulan Pelaku dengan mertua korban sama-sama memelihara itik sebanyak ratusan ekor itik disawah yang berdekatan dengan korban dan pelaku.
Asumsi pelaku menuding Labisu meracuni itiknya, dimana Labisu saat itu tidak berada ditempat, hanya bertemu dengan korban Jamaluddin.
Karena pelaku tidak bisa menemui mertua korban maka korban yang menjadi sasaran dengan menghantam parang yang sudah dibawah sebelumnya oleh pelaku.
Pelaku menghantam beberapa bagian tubuh korban di bagian bahu kiri belakan dan dada sebelah kiri, saat dihantam parang korban masih memakai tangan kosong sedangkan dua teman pelaku hanya menyaksikan kejadian teresebut.
Korban berusaha lari masuk di rumah sawah, mengambil parang, dan korban juga langsung menghantam lengan pelaku, sehingga pelaku mundur dan langsung pulang saat korban sudah memegang parang, melihat pelaku pulang dan tidak lagi mengejarnya, korban berusaha menghubungi keluarga untuk ditolong karena terluka.
Korban langsung ke rumah sakit nenek mallomo untuk dirawat, tapi tidak bisa ditangani RS Nene Mallomo maka korban dirujuk ke RS Ainun Habibie di Parepare.
Kapolsek MaritengngaE Kabupaten Sidrap, Iptu Antonius Pasakke saat dihubungi via selulernya membenarkan jika ada perstiwa pemarangan, awalnya mengakui kapolsek bahwa sudah damai, setelah kordinasi dengan anggotanya, maka Kapolsek meralat kembali ucapanya bahwa kedua belah pihak belum damai dan tetap lanjut.
“Kalau tidak damai semua bisa masuk penjara baik korban maupun pelaku,” kata Kapolsek dengan menuturkan bahwa keduanya belum damai dan perkara ini tetap dilanjutkan sesuai hukum berlaku.
Terpisah, Abdul Razak Arsyad, selaku keluarga dan siap jadi Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa korban didatangi oleh pelaku dengan sengaja membawa barang panjang, awalnya pelaku yang mendatangi korban dan korban hanya membela diri saat dua kali kena tebasan parang pelaku.
”seandainya tidak ada parang di ambil juga korban lalu membalasanya maka korban bisa saja mati konyol tanpa perlawanan, pihak penyidik harus professional menangani masalah ini tanpa pandang bulu,”tegasnya.
Sebaiknya, Kapolsek Maritengngae jangan terburu-buru menyimpulkan perkara, tentu seorang Kapolsek lebih awal melakukan investigasi dan gelar perkara ungkap Abdul Razak Arsyad. (**smr)