
MAKASSAR, SUARA AJATAPPARENG – Setelah 7 Tahun tidak ada kejelasan penyelesaian Eksekusi SDN Pajjaian, akhirnya Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Biringkanayya melakukan penutupan SDN Pajjaian Kota Makassar, Selasa, 16 Juli 2024.
Sekolah Dasar Pajjaian diketahui berdiri 3 sekolah yang berada diatas tanah milik Almarhum Badjida Bin Koi dan saat ini telah memiliki putusan Kasasi yang di menangkan oleh Ahli Waris.
Setelah 7 tahun memegang Putusan Kasasi, Ahli Waris dengan niat baik memberi kesempatan ke Pemerintah Kota Makassar untuk menyelesaikan atau melaksanakan putusan Kasasi. Namun hingga hari ini, Pemkot dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak menunjukkan sikap baik untuk menyelesaikan perkara ini, sehingga Ahli Waris Almarhum Badjida Bin Koi melakukan tindakan penutupan Sekolah.
Walau sebelumnya, Pihak Keluarga Badjida Bin Koi telah melakukan upaya pemberitahuan ke Pihak Pemkot namun perhatian ini tidak memperlihatkan niat baik untuk menyelesaikan perkara ini.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dihubungi media yang lagi perjalanan ke tempat perkara mengatakan, kalau saat ini pihak pemkot melakukan upaya hukum dengan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami masih melakukan upaya hukum PK, jadi belum bisa melakukan pembayaran karena belum ada juga perintah pengadilan”. Urai Muhyiddin Mustakim kepada suarajatappareng.com.
Penasehat Hukum Kelarga Almarhum Badjidda, Munir Mangkana, SH. membenarkan apa yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pajjaian dengan melakukan aksi penutupan akses pada obyek.
“Apa yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pajjaian sebagai rangkaian rasa kepedulian pada dunia pendidikan dan masyarakat pajjaian yang memiliki anaka-anak yang lagi menuntut ilmu pada Sekolah itu.” Katanya.
Munir berharap Pemkot atau Dinas Pendidikan bisa persuasip melakukan komunikasi ke pihak PH dan Keluarga Badjida.
Disisi lain, Abdul Razak Arsyad yang juga salah satu PH Keluarga Badjida Bin Koi menjelaskan tentang Putusan Kasasi dan ada upaya hukum (PK) pihak Pemkot dengan Melihat pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (“UUMA”).
“Ini ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi cukup jelas,” jelasnya.
Menurutnya, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi. (***).