Beranda Berita PH Ahli Waris Badjidda: DP perlihatkan ke megahan Event F8 Ketimbang Selesaikan...

PH Ahli Waris Badjidda: DP perlihatkan ke megahan Event F8 Ketimbang Selesaikan Perkara SD Pajjaian

Salah satu PH Ahli Waris Badjidda Bin Koi, Anton Awopadang, SH.

MAKASSAR, SUARA AJATAPPARENG – Status penyelesaian SD Pajjaian semakin tidak jelas saat menyimak pernyataan Wali kota Makassar Danny Pomanto berpendapat pada beberapa media.

Sepertinya Wali kota Makassar, Danny Pomanto (DP) lebih peduli dengan kegiatan-kegiatan glamour ketimbang menyelesaikan persoalan-persoalan sosial yang bisa merugikan masyarakat Makassar.

Tentunya masyarakat Makassar senang dengan Event F8 tetapi akan lebih senang lagi kalau Pemkot menyelesaikan masalah sosial seperti SD Pajjaiang yang sampai saat ini belum mendapatkan respon yang baik dari pemerintah kota.

Masyarakat Makassar yang terkhusus masyarakat Pajjaian Kecamatan Biringkanayya mengetahui bahwa lokasi berdirinya SD-SD Pajjaian adalah milik Almarhum Badjidda Bin Koi yang telah berkekuatan hukum berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan dan Mahkamah Agung (MA) RI.

Namun selaku Wali kota Makassar, DP lebih banyak berdalih penuh kebohongan yang pura-pura tidak ngerti aturan perundang-undang, bahkan DP lebih memilih mempersulit kondisi pendidikan yang ada dilingkup masyakat Pajjaian.

Anton Awopadang, salah satu Penasehat Hukum (PH) Ahli Waris Badjidda Bin Koi yang ditemui media di ruang kerjanya, menilai DP pura-pura bodoh dan tidak tau aturan tentang proses Peradilan di Indonesia.

“Danny ini mantan Pengusaha Real Estate, dan berpengalaman tentang sengketa lahan yang dapat mempersulit kondisi dan situasi, maka mempersyaratkan Sertifikat untuk bisa ganti rugi, sementara lahan ini sudah berdiri bangunan sekolah yang notabene milik Pemerintah, tentu BPN tidak akan mengeluarkan Sertifikat Pribadi yang diatasnya ada bangunan milik pemerintah. Itulah DP mempersulit warga.” Jelas Anton. Rabu, 24 Juli 2024.

Sementara Kasus ini berjalan alot dengan Permintaan-permintaan yang tidak logis. Berbagai alasan pemerintah kota dalam menolak putusan mahkamah agung :

  1. Menunggu Putusan PK, walau Pemkot tau PKnya telah dimentahkan.
  2. Ahli Waris diminta sertifikatkan SD Pajjaiang, mana kalau bisa.
  3. Masih tercatat sebagai aset pemkot makassar
  4. Dalih yang baru, menganggap bahwa SD Pajjaiang masuk lahan GOR Sudiang.

Intinya bahwa Pemkot Makassar tidak punya niat yang baik terhadap putusan MA dan terkesan tidak mengerti tentang Hukum terkait alasan penolakan pemerintah untuk membayar lahan tersebut sesuai putusan MA.

Dengan berbagai alasan serta upaya yang dilakukan oleh Pemkot Makassar menunjukkan bahwa Pemkot Makassar tidak tunduk dan patuh terhadap putusan Kasasi MA. Bahkan Pemkot Makassar akan meminjam GOR milik Pemerintah Provinsi SULSEL untuk dijadikan sebagai sekolah SD Pajjaiang, ini akan menambah preseden buruk bagi Pemkot Makassar bahwa perkara yang telah di tetapkan oleh peradilan tertinggi di republik ini diabaikan dan disepelehkan.

Sementara DP lebih ikhlas menghabiskan uang Rakyat untuk melaksanakan F8 dari pada tunduk atas putusan MA untuk membayar SD Pajjaiang yang telah menelantarkan anak sekolah.(***).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini