PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Pelaksanaan pembongkaran Rumah Bernyanyi “Happy Puppy” atau Resto dan Cafe “SukaSuka”, namun pelaksanaan pembongkaran ini tidak sesuai dengan Keselamatan Kerja Para Pekerja.
Dipantau saat pelaksanaan, terlihat jelas kalau pekerja hanya bermodalkan tenaga kerja tanpa ditunjang alat keselamatan kerja. Rabu, 7 Agustus 2024.
Info yang diterima Media Suarajatapparrng.com, kalau saat ini terjadi renovasi dari rumah bernyanyi beralih ke penjualan alat rumah tangga atau perabot rumah tangga.
Korwil LIDIK Pro Ajatappareng A.R.Arsyad, SH. yang memantau perkembangan ini, sangat menyayangkan lemahnya penegakan hukum di kota Parepare.
“Saya menyayangkan APH yang terkhusus kepada Pemerintah Kota Parepare dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran di Kota ini. Karena adanya kegiatan seperti yang seharusnya di tindak tegas, jangsn biarkan pelanggaran itu terjadi, berikan sanksi.” Ungkap Mantan Ketua LIDIK Pro Parepare.
Menurutnya, regulasi sudah jelas bahwa dilarang melakukan atau sesuatu usaha sebelum ada ijin.
“Mari mi kita lihat, orang bekerja diatas rakitan bambu setinggi 40 meter tanpa ada keselamatan kerja dan sudah adakah isin-isninya?” Ungkapnya.
Sementara Suhandi, ST. yang dihubungi mengiyakan kalau pelaksanaan kegiatan di ex. Huppy Puppy ke ICE, belum mengantongi izin NIB dan PPG.
“Yang bersangkutan pernah kekantor dan diarahkan mendaftar, tapi sampai sekarang belum masuk pendaftarannya.” Jawab Kabid. Ciptakarya Dinas PUPR Parepare ini.
Sementara Kasatpol PP Ulfa Lanto, yang dihubungi menjawab lewat karena lagi rapat, mengatakan akan berkoordinasi dengan tim teknis.
Korwil. LIDIK Pro Ajatappareng menganggap Pemerintah Kota tutup mata dengan pelanggaran ini, dan berharap penegakan itu jangan tajam kebawah tumpul keatas.
“Saya berharap Penegakan pada pelanggaran yang dilakukan Owner atau pengelola Huppy Puppy, karena telah melakukan kegiatan sebelum ada ijin itu tentu ada sanksinya.” Tegas Acha doel sapaan akrabnya.(***).

















