PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Parepare 2024 tidak terserap sepenuhnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parepare masih menyisakan anggaran setelah seluruh tahapan pilkada dinyatakan tuntas. DPRD Kota Parepare pun meminta agar sisa dana tersebut segera dikembalikan ke kas daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, dalam keterangannya pada Selasa, 4 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD bersama KPU, Pemkot Parepare, dan Bawaslu beberapa waktu lalu menyepakati bahwa tahapan Pilkada telah berakhir sejak 20 Februari 2025.
“Berdasarkan hasil RDP, sejak tanggal 20 Februari tahapan Pilkada sudah dinyatakan selesai. Tidak ada lagi kegiatan yang berkaitan dengan tahapan tersebut. Maka dari itu, sisa dana hibah harus dikembalikan ke kas daerah,” ujar Kamaluddin yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Parepare.
Dari laporan yang diterima DPRD dalam RDP tersebut, KPU Parepare tercatat masih menyisakan anggaran sebesar Rp6,5 miliar, sementara Bawaslu Parepare menyisakan sekitar Rp255 juta.
Kamaluddin mendesak agar pengembalian dana dilakukan sesegera mungkin, mengingat DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan segera menghitung kekuatan fiskal daerah menjelang pembahasan APBD Perubahan 2025.
“Secepatnya harus dikembalikan, karena TAPD akan menghitung dan memastikan kekuatan keuangan daerah untuk refocusing dalam rangka penyesuaian APBD Perubahan bulan April,” terangnya.
Ia juga merinci dasar hukum dan regulasi yang melandasi permintaan pengembalian dana tersebut, antara lain Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBD, Surat Edaran (SE) Mendagri No. 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah, serta SE Mendagri No. 900/833/SJ terkait efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025.
Sebelumnya, DPRD Parepare telah menggelar RDP bersama KPU dan Bawaslu, yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, Tim Pakar DPRD, Kepala BKD, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Setdako Parepare.(*)