JAKARTA, SUARA AJATAPPARENG – Persatuan Honorer Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) resmi bergabung dengan Aliansi Merah Putih, sebuah aliansi yang menghimpun tenaga honorer dari berbagai sektor di Indonesia, termasuk guru honorer, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Aliansi yang dipimpin oleh Fadlun Abdillah ini menyuarakan penolakan terhadap Edaran Menpan RB No B/1043/M.SM.01.00/2025 yang menetapkan penundaan pengangkatan honorer hingga Maret 2026 (TMT Serentak).
PERMA menilai kebijakan ini berdampak buruk secara ekonomi dan sosial bagi ribuan tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi. Mereka menganggap TMT serentak menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan, karena tidak memperhitungkan kondisi riil di lapangan serta memutus sumber penghidupan para honorer.
Sebagai bentuk perlawanan, PERMA mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB):
- Mencabut Edaran Menpan RB No B/1043/M.SM.01.00/2025
- Menyelesaikan tahap 1 pengangkatan PPPK dan CPNS paling lambat April 2025
- Menyelesaikan pengangkatan honorer database (tahap 2 PPPK) maupun non-database (non-DIPA) hingga akhir Desember 2025
Guna menekan pemerintah, PERMA bersama Aliansi Merah Putih akan menggelar aksi massal pada 18 Maret 2025 di depan Gedung Menpan RB, kemudian dilanjutkan ke Gedung DPR-RI. Aksi ini bertujuan agar pemerintah segera memenuhi tuntutan para honorer.
“Menpan RB telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66,” tegas Andi Fajar Esa Surya, Koordinator PERMA. “Seharusnya pengangkatan honorer diselesaikan pada Desember 2024, tetapi justru ditunda hingga Maret 2026. Hal ini berdampak besar pada ekonomi honorer, dan tidak ada jaminan bahwa tahun depan tidak akan ada penundaan lagi.”
Aliansi Merah Putih turut mengajak seluruh tenaga honorer di Indonesia untuk bersatu dalam aksi ini, demi memperjuangkan hak-hak mereka dan menolak kebijakan yang merugikan ribuan honorer di seluruh negeri.
(Redaksi | Suara Jatappareng)

















