PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo yang ditujukan kepada wartawan Francisca Christy Rosana atau Cica, host siniar Bocor Alus Politik (BAP), menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk teror dan intimidasi terhadap kebebasan pers, yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai pengiriman kepala babi tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap pers. “Pengiriman kepala babi dengan mengatasnamakan Cica BAP adalah tindakan kekerasan kepada pers,” tegas Ninik saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/3/2025) malam.
Kecaman keras juga disampaikan oleh wartawan senior Kota Parepare, Drs. Ibrahim Manisi (IMA). Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk intimidasi terhadap pers dan pelanggaran nyata terhadap UU Pers. “Saya mengutuk perbuatan itu. Ini adalah intimidasi kepada pers dan melanggar UU Pers No. 40/1999,” ujar IMA dengan nada tegas.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Parepare-Barru, Abdul Razak Arsyad, SH., MH. Ia menegaskan bahwa aksi ini adalah upaya untuk melemahkan pilar demokrasi di Indonesia. “Ini adalah perbuatan untuk melemahkan pilar negara. Pelaku ini adalah teroris. POLRI harus bertindak tegas!” ujarnya penuh kecaman. Jumat, 21 Maret 2025
Teror kepala babi yang diterima Kantor Tempo terjadi pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Kepala babi tersebut dikemas dalam kotak kardus berlapis styrofoam dan ditujukan kepada Cica. Saat dibuka, terlihat kedua telinga babi tersebut telah terpotong. Pihak Tempo menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk merespons aksi teror ini.
Tindakan intimidasi terhadap pers seperti ini dianggap sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum diharapkan bersatu untuk memastikan keamanan dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
(Redaksi SUARA AJATAPPARENG).

















