
PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, menggelar konferensi pers terkait meninggalnya seorang tahanan kasus narkoba berinisial MR, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh oknum polisi. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Parepare. Sabtu, 5 April 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil.
Dalam pernyataannya, Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan terhadap MR dilakukan secara profesional. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang penyelidikan apabila ditemukan indikasi penganiayaan sebagaimana yang disampaikan oleh keluarga korban.
“Saya bersama teman-teman Propam akan melakukan penyelidikan secara profesional. Jika memang ada indikasi, saya pastikan akan melakukan proses penegakan hukum. Siapapun itu, kami akan bertindak tegas,” ujar AKBP Arman Muis di hadapan awak media.
Kapolres juga mempersilakan pihak keluarga untuk mengajukan permohonan ekshumasi jenazah guna pendalaman forensik apabila masih meragukan penyebab kematian MR.
“Silakan keluarga yang merasa ragu atas meninggalnya almarhum untuk mengajukan laporan. Kami akan proses sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut dihadirkan perwakilan Humas RSUD Andi Makkasau Parepare untuk memberikan penjelasan medis terkait kematian MR. Diketahui, MR meninggal dunia pada 1 April 2025 saat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Keluarga korban, Agusalim, menyatakan dugaan kuat adanya penganiayaan. Ia mengaku menemukan sejumlah lebam di tubuh MR yang diduga merupakan bekas pukulan, dan meminta Propam Polri turun tangan mengusut tuntas kasus ini.
Hadir dalam konferensi pers itu antara lain Kepala Humas RSUD Andi Makkasau Parepare, Harfa, dr IGD, serta beberapa dokter spesialis, yakni Fizzilmi Dhahila Mansyur (Spesialis Paru), dr Nirmalasari, dan dr Dwi Akbarina Yahya (Spesialis Jantung).(***).
















