PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Komisi I DPRD Kota Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan ruang pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat. Jumat (2/5/2025), Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan warga atas nama Andi Bahtiar terkait dugaan penyerobotan tanah yang telah disertifikatkan pihak lain.
RDP yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Parepare itu menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya pelapor Andi Bahtiar, pihak Pemerintah Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare, serta terlapor atas nama Rahmat.
Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar menyampaikan bahwa tanah miliknya seluas 400 meter persegi diduga telah disertifikatkan tanpa sepengetahuannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjual dua kapling seluas total 200 meter persegi kepada ayah Rahmat, yakni Samad, dan masih menyimpan akta jual beli sebagai bukti.
“Ini bukti akta jual belinya. Yang saya jual hanya 200 meter persegi. Jadi total tanah saya di lokasi itu 600 meter, masih ada 400 meter persegi yang tidak pernah saya jual,” jelas Bahtiar.
Bahtiar mengaku terkejut saat mengetahui Rahmat mengklaim bahwa ia telah membeli 600 meter persegi tanah tersebut, termasuk tambahan 400 meter persegi yang menurut Bahtiar tidak pernah dialihkan kepemilikannya.
“Berani saya disumpah, saya tidak pernah menjual tanah itu. Demi Allah,” tegasnya.
Melalui RDP ini, DPRD Parepare mendorong agar seluruh pihak mendapatkan kejelasan melalui proses administratif yang transparan. Komisi I juga menegaskan komitmen mereka dalam mengawal penyelesaian sengketa pertanahan secara adil serta mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang benar dan aman. RDP dijadwalkan akan dilanjutkan setelah pihak-pihak terkait menghadirkan dokumen pendukung untuk memperjelas status kepemilikan lahan.(*AD).

















