
PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Ketua DPRD Kota Parepare dari Partai Golkar, Ir. Kaharuddin Kadir, menggelar kegiatan reses pada Minggu malam, 25 Mei 2025, di Warkop OK, Jalan Abubakar Lambogo. Reses ini menjadi forum strategis dalam menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan antara legislatif dan konstituen.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh politik lokal, di antaranya Ketua DPC Partai Demokrat Parepare, Rahmat Syamsualam, serta mantan legislator PKS yang kini bergabung dengan Partai Gelora, Iqbal Khalik. Kehadiran mereka menambah bobot dialog yang berlangsung cair namun penuh substansi.
Dalam diskusi, warga menyampaikan berbagai keluhan dan masukan, salah satunya terkait kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Peraturan Daerah. Kritik muncul atas penertiban pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di trotoar Jalan H. Agussalim yang dinilai belum konsisten, terutama jika dibandingkan dengan dugaan aktivitas yang dilakukan oleh Satpol PP di kawasan Taman Aisa, Jalan Mattirotasi.
“Di kawasan ruang terbuka hijau itu terlihat ada aktivitas seperti pengkaplingan lahan. Kami harap aturan ditegakkan secara adil untuk semua pihak,” kata salah seorang warga.
Merespons hal itu, Ir. Kaharuddin Kadir menegaskan pentingnya keadilan dan keterbukaan dalam penegakan perda. Ia juga menyoroti perlunya meninjau legalitas bangunan yang berdiri di ruang publik.
“Jika tidak ada izin resmi, maka keberadaan bangunan di taman itu tentu patut dipertanyakan. Penegakan aturan harus adil dan tidak tebang pilih,” tegas Kaharuddin.
Kegiatan reses ini menjadi ajang penting bagi masyarakat menyampaikan harapan mereka terhadap pembangunan kota yang lebih tertib dan manusiawi. Kaharuddin juga berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi ke ranah kebijakan, agar menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulva Lanto, belum memberikan keterangan resmi atas isu yang mengemuka dalam reses. Namun Satpol PP secara kelembagaan dikenal terbuka terhadap masukan sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik.(*AD).
















