SIDRAP, SUARA AJATAPPARENG — Komitmen Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik kembali ditunjukkan melalui penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas ke DPRD Sidrap. Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (25/6/2025).
Wakil Bupati Sidrap, Hj. Nurkanaah, secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD H. Takyuddin Masse, sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Penyerahan ini merujuk pada Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2024.
Adapun tiga Ranperda yang diajukan mencakup:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Penataan Ketertiban Umum dan Perlindungan Sosial Masyarakat
Dalam paparannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Ranperda Ketertiban Umum merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial dan perundang-undangan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Perda lama sudah tidak lagi memadai. Ranperda ini mencakup pengaturan tertib sosial, tertib lingkungan, pengelolaan PKL dan reklame, jalur hijau, tempat hiburan hingga penanganan situasi darurat dan bencana,” jelas Nurkanaah.
RPJMD 2025–2029: Visi Besar Sidrap Maju dan Sejahtera
Terkait Ranperda RPJMD, Nurkanaah memaparkan arah pembangunan Sidrap lima tahun ke depan yang dirumuskan secara partisipatif, sinergis dengan arah kebijakan nasional dan provinsi. Visi besar “Sidrap Maju dan Sejahtera” diusung melalui tujuh misi strategis dan 14 program unggulan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Mulai dari pendidikan unggul, layanan BPJS gratis, pupuk lancar, listrik masuk sawah, hingga pembinaan wirausaha milenial—semua dirancang untuk menjawab tantangan masa depan,” ujarnya.
Transparansi dan Akuntabilitas APBD: Raih WTP Kesembilan Kali
Sementara itu, Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi Pemkab Sidrap dalam mengelola keuangan daerah. Laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di mana Pemkab Sidrap kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)—sembilan kali berturut-turut.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban administratif sekaligus moral kepada masyarakat,” tandas Nurkanaah.
Harapan Sinergi dan Keputusan Tepat Waktu
Menutup sambutannya, Nurkanaah berharap seluruh anggota DPRD dapat segera membahas ketiga Ranperda ini secara mendalam, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda yang mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kasi Intel Kejari Sidrap Muslimin Lagalung, Kasat Intel Polres Iptu Andi Aswan, para kepala OPD, camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Sidrap.(*AD)

















