Beranda ADVERTORIAL Pemkab Sidrap Gelar UKK Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Saromase

Pemkab Sidrap Gelar UKK Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Saromase

SIDRAP, SUARA AJATAPPARENG — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat tata kelola perusahaan daerah dengan menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Saromase, Senin (30/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah Lantai III Kantor Bupati Sidrap ini diikuti empat peserta. Mereka terdiri atas Nasruddin Waris sebagai calon dewan pengawas dari unsur internal, dua calon dewan pengawas independen yakni Syamsuddin dan Tyagita Indrasswastya, serta Andi Hindi Tongkeng sebagai calon direksi.

Proses UKK dipimpin oleh tiga anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah daerah, masing-masing Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Nakertrans Muhammad Rohady Ramadhan.

Andi Rahmat Saleh mengungkapkan, UKK ini merupakan tahapan penting untuk memastikan calon direksi dan dewan pengawas yang terpilih benar-benar memiliki kapabilitas serta integritas dalam mengelola Perumda.

“Melalui UKK ini kita ingin memperoleh figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki visi yang jelas dalam mengembangkan Perumda Tirta Saromase agar lebih profesional dan berdaya saing,” ujarnya.

Senada dengan itu, Muhammad Rohady Ramadhan berharap agar direksi dan dewan pengawas terpilih nantinya mampu menjawab tantangan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Selain mengelola bisnis perusahaan, kita ingin mereka tetap mengedepankan fungsi sosial, yakni memberi layanan yang baik, cepat tanggap, serta mampu merespons setiap keluhan masyarakat,” tuturnya.

Sebagai informasi, proses pendaftaran seleksi calon dewan pengawas dan direksi Perumda Tirta Saromase telah dilaksanakan pada 3–10 Juni 2025 lalu, dan dibuka secara luas bagi masyarakat. Nantinya, dewan pengawas akan mengemban amanah untuk periode 2025–2029, sedangkan direksi menjabat hingga tahun 2030.

Langkah Pemkab Sidrap ini sekaligus menjadi komitmen dalam menghadirkan tata kelola perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.(*Ama)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini