Beranda ADVERTORIAL DPRD Parepare Gelar RDPU Bahas Legalitas Sertifikasi Lahan di Soreang, GAMAT RI...

DPRD Parepare Gelar RDPU Bahas Legalitas Sertifikasi Lahan di Soreang, GAMAT RI Ingatkan Penegakan Hukum

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parepare H Kamaluddin Kadir di ruang Banggar DPRD Parepare.

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (3/7/2025). Rapat yang semula dijadwalkan di Ruang Komisi I ini akhirnya dialihkan ke Ruang Banggar DPRD Parepare karena keterbatasan kapasitas.

RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Parepare, H. Kamaluddin Kadir, turut dihadiri Ketua DPRD Parepare, Ir. H. Kaharuddin Kadir, M.Si., serta anggota Komisi I DPRD Parepare yakni H. Kadarusman, Namri Nasir, dan Ahmad Zulfikar.

Hadir pula Kepala BPN Parepare, Ridwan Nurcahyo; tenaga ahli DPRD Parepare Dr. Zainal Said, M.H. dan Rahmat Syamsualam, S.H., M.H.; Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT RI) Parepare, Libraman Andi Mappaserre; unsur perangkat kelurahan Wattang Soreang, serta dari jajaran Pemerintah Kota Parepare yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan), Dinas PUPR, serta Bagian Aset Setda Parepare.

Agenda utama rapat ini membahas legalitas proses pembangunan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh H. Ibrahim alias H. Aco, pemilik SPBU Soreang sekaligus pengelola fasilitas olahraga lapangan futsal dan sarana pendukung lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Parepare, H. Kamaluddin Kadir, menegaskan bahwa RDPU ini merupakan bentuk keseriusan DPRD Parepare dalam memastikan setiap pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Kami berharap semua pihak hadir dengan terbuka agar diskusi ini menghasilkan kesepahaman yang bermanfaat bagi kepastian hukum dan keberlanjutan investasi serta pembangunan di Parepare,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua GAMAT RI Parepare, Libraman Andi Mappaserre, mengingatkan pentingnya semua warga negara tanpa kecuali tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia.
Ia juga menegaskan pihaknya mempertanyakan bukan hanya soal kepemilikan lahan oleh H. Aco, tetapi juga proses terbitnya SHM lain yang dikabarkan berdasarkan rekomendasi Lurah.

“Kami mengapresiasi DPRD Parepare yang tanggap merespons permohonan mediasi ini. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai hukum, agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” kata Libraman.

Diketahui, menurut penjelasan sejumlah pihak pemerintah, penimbunan lahan di wilayah tersebut telah dilakukan sejak tahun 2005, sementara proses reklamasi di Soreang dimulai pada masa pemerintahan Wali Kota Basrah Hafid sekitar tahun 1998 hingga 2003.

RDPU ini diharapkan dapat melahirkan solusi komprehensif yang memperkuat kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi dan pembangunan yang tertib di Kota Parepare.(*AD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini