PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Parepare menjadi sorotan serius DPRD. Sejumlah warga melaporkan lonjakan tagihan yang dinilai tidak wajar, bahkan mencapai ratusan persen, sehingga menimbulkan kekhawatiran sosial.
Isu ini muncul dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare bersama Badan Keuangan Daerah (BKD). Legislator meminta Pemkot menyesuaikan kenaikan PBB dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang membatasi besaran kenaikan pajak daerah.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, mengungkapkan, ada warga yang tagihan PBB-nya melonjak hingga 800 persen. Contohnya, warga yang sebelumnya membayar Rp 400 ribu kini harus membayar lebih dari Rp 4 juta.
“Ini sangat memberatkan masyarakat. Kita tidak ingin warga kaget dengan lonjakan drastis. Oleh karena itu, kami meminta BKD meninjau ulang kebijakan ini,” jelas Yusuf, Selasa (19/8/2025).
Yusuf menekankan pentingnya pembelajaran dari pengalaman daerah lain, seperti Kabupaten Pati, Bogor, dan Bone, yang sempat mengalami gejolak sosial akibat kenaikan PBB yang signifikan. DPRD berharap Parepare bisa mengantisipasi situasi serupa.
Sebagai langkah konkret, DPRD mengusulkan pembentukan posko pengaduan PBB di seluruh kelurahan. Posko ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan penjelasan langsung mengenai perhitungan pajak mereka.
“Posko ini penting agar warga tidak bingung, dan mereka bisa menanyakan perbedaan tarif atau mencari solusi. Ini akan menjadi jembatan antara masyarakat dan BKD,” tambah Yusuf.
Selain itu, DPRD menegaskan kesiapan mengambil langkah regulatif jika Pemkot tidak mampu menemukan solusi. Pilihan revisi hingga pencabutan Peraturan Daerah terkait pajak daerah tetap terbuka demi melindungi kepentingan publik. “Kalau memang Perda ini memberatkan, meninjau kembali bahkan mencabut pun memungkinkan. Tapi kami beri ruang dulu kepada Pemkot untuk memperbaiki,” tutupnya.(*AD).

















