
PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 19 Agustus 2025, Pengadilan Agama Parepare menggelar berbagai kegiatan yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan dan pelayanan publik.
Rangkaian peringatan diawali dengan lomba-lomba antar hakim, pegawai, serta melibatkan mahasiswa peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) dan As’adiyah Sengkang. Kehadiran mahasiswa ini menjadi wujud keterbukaan lembaga peradilan dalam memberikan ruang belajar dan penguatan kapasitas generasi muda di bidang hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Parepare, Muhammad Natsir, S.H.I, didampingi Wakil Ketua, Muhammad Arif, S.H., M.H, menyerahkan cinderamata kepada purnabakti sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan.
Puncak acara ditandai dengan upacara peringatan HUT MA RI ke-80 di halaman kantor Pengadilan Agama Parepare. Upacara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Parepare. Pada momen tersebut, juga diserahkan Satyalancana Karya Satya kepada dua aparatur, masing-masing seorang hakim dan seorang pegawai, sebagai tanda penghargaan atas dedikasi selama 20 tahun dan 10 tahun mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara.

Tema nasional peringatan HUT MA kali ini adalah “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat.” Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Parepare menegaskan pentingnya menjaga integritas setiap aparatur peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Integritas adalah kunci bagi aparatur peradilan. Kami di Pengadilan Agama Parepare berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, transparan, dan berkeadilan, demi mewujudkan pengadilan yang bermartabat untuk mendukung kedaulatan negara,” ujar Muhammad Natsir.
Peringatan HUT Mahkamah Agung ini diharapkan tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga pengingat bagi seluruh jajaran peradilan agar terus berbenah, mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memastikan terciptanya peradilan yang berwibawa, adil, dan terpercaya.(*AD)
















