PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Rapat Paripurna DPRD Kota Parepare mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, Rabu, 24 September 2025. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan dipimpin langsung Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua Suyuti dan Muhammad Yusuf Lapanna.
Rapat dinyatakan kuorum dengan kehadiran sebagian besar anggota dewan. Dari pihak Pemerintah Kota Parepare, hadir Wali Kota Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto, Pj Sekda Amarun Agung Hamka, para staf ahli, asisten, kepala SKPD, serta jajaran camat dan lurah.
Unsur Forkopimda Plus juga turut hadir, di antaranya Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, perwakilan Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel Sugiharto, Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Ramli, serta perwakilan Pengadilan Negeri, Denpom, dan Kodim 1405/Parepare.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan bahwa agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota terkait penetapan Ranperda Perubahan APBD 2025.
“Acara rapat paripurna hari ini adalah persetujuan bersama penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegas Kaharuddin saat membuka sidang.
Ia kemudian meminta persetujuan seluruh pimpinan dan anggota dewan atas rancangan peraturan tersebut. Pertanyaan itu langsung dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan menyatakan setuju. Dengan disetujuinya Perubahan APBD 2025, Pemerintah Kota Parepare menetapkan total Belanja Daerah sebesar Rp982 miliar, yang diharapkan mampu memperkuat akselerasi pembangunan, pelayanan publik, serta program prioritas daerah.(*AD).

















