PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. Usulan tersebut telah diterima langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.
“Saya kira itu benar, bukan lagi isu. Surat pengajuan interpelasi sudah saya terima dari lima anggota DPRD yang menandatangani usulan tersebut. Secara aturan, syaratnya sudah terpenuhi,” ujar Kaharuddin kepada detikSulsel, Rabu (29/10/2025).
Kaharuddin menjelaskan, pengajuan interpelasi berasal dari lima legislator yang mewakili empat fraksi berbeda, yakni Fraksi Golkar, Fraksi Kerabat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Gemoi. Dengan terpenuhinya syarat minimal, hak interpelasi tersebut kini siap digulirkan ke tahap berikutnya.
“Interpelasi adalah hak konstitusional anggota dewan untuk meminta penjelasan kepada kepala daerah atas kebijakan yang dinilai penting dan strategis. Dari materi yang kami terima, saya menilai usulan ini relevan dengan prinsip-prinsip hak interpelasi,” jelasnya.
Akan Dibahas dalam Rapat Paripurna
Selanjutnya, usulan interpelasi ini akan dibahas dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah hak interpelasi akan dibawa ke rapat paripurna guna mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
“Jika rapat paripurna menyetujui, maka proses interpelasi akan berlanjut dengan mengundang Wali Kota untuk memberikan penjelasan atas isu-isu yang disorot,” kata Kaharuddin.
Enam Poin Sorotan DPRD Parepare
Dalam surat pengajuan interpelasi tersebut, terdapat enam isu utama yang menjadi sorotan DPRD Parepare, yakni:
Operasional Toko Retail Indomaret Nurussamawati yang dinilai menyalahi aturan.
Mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Kota Parepare.
Penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai kurang proporsional di lingkungan Pemkot Parepare.
Pemanfaatan Lapangan Andi Makkasau untuk kegiatan komersial yang dinilai terlalu sering.
Pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN.
Kondisi pedagang UMKM yang direlokasi ke Pasar Seni dan mengalami penurunan pendapatan akibat fasilitas yang dinilai kurang memadai.
Kaharuddin menegaskan bahwa hak interpelasi ini bukan bentuk konfrontasi politik, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.(*AD).

















