PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Polemik antara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dengan media Tempo terus menjadi sorotan publik. Gugatan hukum yang diajukan oleh Mentan terhadap media tersebut dikabarkan telah diterima pengadilan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan pers menilai langkah hukum itu berpotensi menjadi tekanan terhadap kebebasan pers. Namun, Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Acha Doel, memiliki pandangan berbeda.
Plt. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Parepare yang juga pernah menahkodai PWI Parepare–Barru ini menilai bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
“Ini adalah bagian dari kedewasaan dalam berbuat. Kita harus siap introspeksi diri. Ketika kita menghujat, maka kita juga harus siap dengan segala risiko. Equality before the law adalah prinsip bahwa semua individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa memandang status atau latar belakang,” ujar Acha Doel.
Menurutnya, insan pers perlu menjadikan momentum ini sebagai pengingat pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Sebagai bagian dari jurnalis, saya selalu mengingatkan teman-teman pers untuk berhati-hati dalam menulis. Tetaplah berada di koridor Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Lebih jauh, Acha Doel juga mengajak jurnalis, khususnya di wilayah Ajatappareng, untuk terus menghadirkan karya jurnalistik yang promotif, edukatif, produktif, dan elegan.
“Mari kita ciptakan pemberitaan yang membangun dan mencerdaskan masyarakat. Itulah semangat yang harus dijaga oleh SUARA AJATAPPARENG,” tutupnya.(*AD).

















