Beranda ADVERTORIAL Kelalaian Administratif Bikin Parepare Gagal Dapat Tunjangan Guru Miliaran Rupiah

Kelalaian Administratif Bikin Parepare Gagal Dapat Tunjangan Guru Miliaran Rupiah

Ribuan Guru Parepare Gagal Terima Tunjangan Pusat, DPRD Soroti Lemahnya Tata Kelola Pemkot

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Ribuan guru ASN dan PPPK di Kota Parepare dipastikan tidak menerima tunjangan yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Kota Parepare tidak masuk dalam daftar 333 daerah penerima, sebuah fakta yang memicu kekecewaan luas di kalangan tenaga pendidik.

Kebijakan tunjangan tersebut sejatinya dirancang untuk memperkuat kesejahteraan guru di daerah. Namun, kegagalan administratif membuat Parepare kehilangan kesempatan memperoleh dana miliaran rupiah yang seharusnya langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan ribuan guru.

Keluhan para guru pun mengalir ke DPRD Parepare. Legislator menilai, persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya koordinasi dan tata kelola pemerintahan di lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Anggota DPRD Parepare, Asyari Abdullah, mengaku menerima banyak aduan dari guru yang mempertanyakan hak keuangan mereka. Ia menyesalkan kegagalan Pemkot Parepare dalam memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Ini bukan isu sepele. Ini menyangkut hak keuangan ribuan guru yang seharusnya dilindungi dan diperjuangkan oleh pemerintah daerah. Ketika urusan administratif mendasar saja tidak tuntas, maka yang dirugikan langsung adalah masyarakat,” ujar Asyari, Jumat (26/12).

Menurut Ketua Partai Gelora Parepare itu, saling lempar tanggung jawab antara Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan justru memperlihatkan lemahnya soliditas birokrasi.

“Ketika pimpinan OPD tidak memiliki satu komando yang jelas, kebijakan strategis seperti ini pasti berujung kegagalan. Ini menjadi catatan serius bagi kepemimpinan daerah,” tambahnya.

Asyari mengungkapkan, Kementerian Keuangan telah beberapa kali mengirimkan permintaan data guru sebagai syarat utama pencairan tunjangan. Selain itu, sistem pemantauan juga dilakukan secara daring dan terbuka. Namun hingga tenggat waktu berakhir, Pemkot Parepare tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi tersebut secara lengkap.

Padahal, tunjangan ini sangat dinantikan guru, terlebih diberikan menjelang akhir tahun, saat kebutuhan rumah tangga meningkat.

Jika dilakukan perhitungan sederhana, dengan asumsi sekitar 2.000 guru di Parepare dan rata-rata tunjangan Rp3,5 juta per orang, maka potensi dana yang gagal terserap mencapai lebih dari Rp7 miliar.

“Angka ini bukan sekadar hitungan matematis. Ini adalah hak guru yang hilang akibat kelalaian tata kelola. Seharusnya kegagalan seperti ini bisa dihindari jika manajemen pemerintahan berjalan profesional dan responsif,” tegas Asyari.

DPRD Parepare mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan data pendidikan dan koordinasi lintas OPD, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurut DPRD, kesejahteraan guru harus ditempatkan sebagai prioritas nyata, bukan sekadar jargon kebijakan.(*ama)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini