Beranda ADVERTORIAL MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Sengketa Karya Jurnalistik Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Sengketa Karya Jurnalistik Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

JAKARTA, SUARA AJATAPPARENG — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya secara sah. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sumber Kompas.com.

Putusan ini merupakan respons MK atas permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam pertimbangannya, MK menilai perlunya pemaknaan yang lebih tegas terhadap frasa “perlindungan hukum” agar tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, putusan ini bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Jika terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” sambungnya.

Putusan MK ini dinilai sebagai penguatan terhadap ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi penegasan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dilindungi oleh negara.(*).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini