SIDRAP, SUARA AJATAPPARENG – Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menuai sorotan publik. Proyek bernilai anggaran sekitar Rp8 miliar tersebut hingga kini belum rampung, meski sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025.
Pantauan di lapangan pada Selasa, 20 Januari 2026, menunjukkan aktivitas pengerjaan masih berlangsung di wilayah Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe. Alat berat jenis ekskavator masih beroperasi, sementara pekerja terlihat melakukan pemasangan besi serta pengecoran pada bagian sisir kiri dan kanan saluran irigasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat proyek tersebut sangat vital bagi keberlangsungan sektor pertanian. Petani di Sidrap selama ini bergantung pada kelancaran jaringan irigasi untuk menjamin ketersediaan air sawah, terutama pada musim tanam.
Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Sidrap, Andi Safari Renata, membenarkan adanya keterlambatan pengerjaan. Namun ia menegaskan bahwa proyek tersebut berada di bawah kewenangan provinsi melalui BBWS Pompengan Jeneberang.
“Benar, pengerjaannya masih berjalan. Proyek ini ditangani oleh BBWS. Soal teknis pelaksanaan di lapangan, mereka yang lebih mengetahui,” ujarnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Pompengan Jeneberang belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan, progres realisasi fisik, maupun target penyelesaian terbaru.
Potensi Pelanggaran UU Jasa Konstruksi
Keterlambatan proyek ini patut mendapat perhatian serius, sebab dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, secara tegas diatur bahwa:
- Penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar waktu, mutu, biaya, dan keselamatan konstruksi (Pasal 59).
- Keterlambatan yang disebabkan kelalaian penyedia jasa dapat dikategorikan sebagai wanprestasi kontrak, yang berpotensi dikenai sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak (Pasal 85).
– Pengguna jasa (dalam hal ini pemerintah) juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian proyek secara efektif.
Jika keterlambatan ini berdampak pada kerugian negara atau masyarakat, maka tidak tertutup kemungkinan masuk dalam ranah penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana dan perdata jasa konstruksi.
Dorongan Ketegasan APH
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum (APH), termasuk inspektorat dan lembaga pengawas internal pemerintah, dapat bersikap tegas dan proaktif. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan:
– Apakah keterlambatan disertai adendum kontrak yang sah;
- Apakah terdapat potensi pemborosan anggaran atau pelanggaran prosedur;
- Apakah kualitas pekerjaan tetap terjamin meski melewati batas waktu kontrak.
Ketegasan pengawasan dan transparansi menjadi kunci agar proyek strategis seperti irigasi tidak sekadar selesai secara fisik, tetapi benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi petani dan ketahanan pangan daerah.
Masyarakat Sidrap kini menunggu kepastian. Proyek ini diharapkan segera dituntaskan dengan akuntabel, tepat mutu, dan sesuai aturan, agar fungsi irigasi dapat kembali optimal dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah tetap terjaga.(**)

















