Beranda AJATAPPARENG Dapur MBG Sidrap Berbau: Dugaan IPAL Tak Standar, Pengawasan Dipertanyakan

Dapur MBG Sidrap Berbau: Dugaan IPAL Tak Standar, Pengawasan Dipertanyakan

SIDRAP, SUARA AJATAPPARENG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi simbol kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, justru menuai sorotan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Sejumlah dapur MBG dilaporkan mengeluarkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas warga, diduga akibat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar.

Temuan ini mencuat dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim BARADA Sidrap pada 31 Maret 2026, di dua titik dapur SPPG, yakni di wilayah Rijang Pittu dan Majjelling, Kecamatan Maritengngae.

Di lokasi pertama, dapur SPPG yang beralamat di Jalan Andi Abu Bakar, Kelurahan Rijang Pittu, ditemukan memiliki IPAL, namun dalam kondisi tidak layak. Pipa instalasi dilaporkan bocor dan tidak terawat, sehingga limbah sisa makanan, minyak, dan lemak mengalir keluar tanpa pengolahan optimal. Kondisi ini memicu bau menyengat yang meresahkan warga sekitar.

Sementara itu, situasi yang lebih memprihatinkan ditemukan di dapur SPPG Majjelling, Jalan Pasar. Dapur tersebut dilaporkan telah beroperasi lebih dari empat bulan tanpa memiliki IPAL sama sekali. Selain itu, aspek kebersihan dapur juga dinilai jauh dari standar higienitas yang seharusnya dijaga dalam program penyediaan makanan bergizi.

Sejumlah warga mengaku terganggu dengan kondisi tersebut. Bau busuk yang muncul setiap hari disebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan jangka panjang.

“Bau dari dapur itu sangat menyengat, apalagi saat siang hari. Kami khawatir ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap kinerja pengawasan oleh Koordinator Wilayah Satuan Pengawasan dan Pengendalian (SPPG) Sidrap. Pasalnya, keberadaan dapur dengan IPAL tidak standar—bahkan tanpa IPAL—dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam fungsi kontrol.

Aktivis BARADA menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut kualitas lingkungan, juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk hidup dalam kondisi sehat dan layak.

“Jika benar ada dapur yang beroperasi tanpa IPAL atau dengan instalasi yang rusak, ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Pengawasan harus dievaluasi secara menyeluruh. Bila tidak mampu menjalankan fungsi dengan tegas, maka mundur adalah sikap yang lebih terhormat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, pembenahan sistem pengolahan limbah, serta penegakan standar operasional yang ketat.

Program MBG sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun tanpa pengelolaan yang profesional dan pengawasan yang ketat, program ini justru berpotensi menimbulkan persoalan baru—baik bagi lingkungan maupun kesehatan publik.

SUARA AJATAPPARENG menilai, momentum ini harus menjadi titik balik: bahwa setiap program pro-rakyat tidak cukup hanya dengan niat baik, tetapi juga harus ditopang oleh tata kelola yang disiplin, transparan, dan bertanggung jawab.(*AD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini