Beranda AJATAPPARENG Dugaan Pungli di Pelabuhan Nusantara Parepare Kian Terang: Pola Terstruktur, Pengawasan Dipertanyakan

Dugaan Pungli di Pelabuhan Nusantara Parepare Kian Terang: Pola Terstruktur, Pengawasan Dipertanyakan

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare semakin menguat. Hasil investigasi lanjutan mengindikasikan adanya pola penindakan yang tidak hanya menyimpang dari prosedur, tetapi juga berpotensi berlangsung secara sistematis.

Informasi terbaru dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya kejanggalan dalam pola kehadiran petugas di lapangan. Sejumlah oknum polisi lalu lintas disebut kerap berkumpul di satu titik tertentu, alih-alih menyebar untuk mengurai kepadatan arus kendaraan di area strategis pelabuhan.

“Kalau memang untuk pengaturan lalu lintas, seharusnya petugas tersebar. Ini justru menumpuk di satu titik, yang menimbulkan tanda tanya besar,” ujar sumber tersebut.

Lebih jauh, praktik penindakan terhadap pelanggaran kendaraan, khususnya terkait muatan barang, diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme resmi. Meski petugas memperlihatkan tabel denda tilang sebagai acuan hukum, implementasi di lapangan disebut membuka ruang “negosiasi”.

Dalam sejumlah kasus, pelanggar disebut diberikan pilihan tidak resmi: mengikuti prosedur tilang dengan denda sesuai ketentuan, atau menyelesaikan secara langsung di tempat dengan nominal tertentu.

“Secara aturan sekitar Rp250 ribu. Tapi di lapangan, ada yang ‘selesai’ dengan Rp100 ribu tanpa tilang. Semua tergantung kesepakatan,” ungkap sumber.

Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Dugaan adanya “main mata” antara pelanggar dan oknum petugas memperkuat indikasi bahwa pungli bukan sekadar insidental, melainkan telah membentuk pola yang berulang.

Situasi ini diperparah dengan kondisi di sekitar gerbang pelabuhan yang disebut telah berubah fungsi menjadi “terminal bayangan”. Aktivitas penumpukan kendaraan dan penumpang dinilai memperkeruh arus lalu lintas, sekaligus membuka ruang terjadinya praktik-praktik ilegal.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Parepare, Abdul Razak Arsyad, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menilai, jika dugaan ini benar, maka terdapat pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Jika benar ada praktik yang dibackup oknum aparat penegak hukum, maka ini sudah masuk kategori serius dan harus ditindak tegas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari internal kepolisian maupun pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

SMSI Parepare mendesak Pemerintah Kota bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban menyeluruh di kawasan pelabuhan. Investigasi internal yang transparan dan akuntabel dinilai menjadi langkah mendesak guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kecil yang merusak sistem. Jika dibiarkan, ini akan menjadi kebiasaan yang dianggap normal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut.(*AD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini