Beranda ADVERTORIAL Warga Tolak Alfamart, DPRD Diminta Jangan Tutup Mata

Warga Tolak Alfamart, DPRD Diminta Jangan Tutup Mata

PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG — Gelombang penolakan warga kembali menguat terhadap ekspansi ritel modern di Kota Parepare. Kali ini, warga di sekitar pertigaan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pemuda secara tegas menyatakan sikap: menolak rencana pembangunan Alfamart di kawasan pemukiman mereka.

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Warga menilai kehadiran ritel modern tersebut akan mematikan denyut ekonomi lokal yang selama ini bertumpu pada usaha kecil, warung tradisional, dan pedagang kaki lima. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan yang membuka ruang bagi ritel besar justru dianggap sebagai bentuk ketidakberpihakan terhadap rakyat kecil.

“Ini bukan soal menolak pembangunan, tapi soal keadilan. Jangan sampai usaha warga yang sudah puluhan tahun bertahan, malah digilas oleh kepentingan modal besar,” tegas salah satu warga.

Lebih jauh, warga juga menyoroti kedekatan lokasi rencana pembangunan dengan Alfamart yang sudah lebih dulu berdiri di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Kantor BPJS Kesehatan. Jarak yang dinilai terlalu dekat ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran regulasi zonasi dan prinsip pemerataan usaha.

Koordinator warga, Rudi Mallongi dan Reski Esa Muharram, menyatakan bahwa langkah lanjutan akan segera diambil. Warga berencana mendatangi Gedung DPRD Kota Parepare untuk menyuarakan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut hidup banyak orang. Kami akan datang ke DPRD dan meminta kejelasan: apakah aturan masih berlaku atau hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?” tegas Rudi.

Pernyataan ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Pasalnya, jika benar izin tetap dikeluarkan meski berpotensi melanggar aturan, maka publik berhak mempertanyakan transparansi, integritas, dan keberpihakan kebijakan.

Warga juga menyinggung adanya indikasi bahwa rencana pendirian ritel modern tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang jarak antar ritel modern serta perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jika aspirasi ini diabaikan, maka bukan tidak mungkin konflik horizontal akan muncul. Ketegangan antara kepentingan warga dan pemodal besar bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola kota.

Kini, bola panas berada di tangan DPRD dan Pemerintah Kota Parepare. Apakah mereka akan berdiri bersama rakyat, atau justru memberi karpet merah bagi ekspansi ritel modern?

Satu hal yang pasti: warga sudah bersuara, dan mereka tidak akan mundur.(*AD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini