Beranda ADVERTORIAL Turki Gencarkan Penindakan OnlyFans, Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda...

Turki Gencarkan Penindakan OnlyFans, Ketua PWI Sulsel: Negara Wajib Lindungi Generasi Muda dari Industri Pornografi Global

MAKASSAR, SUARA AJATAPPARENG – Langkah tegas Pemerintah Turki terhadap kreator konten dewasa di platform OnlyFans menuai perhatian internasional. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi negara dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif industri pornografi digital yang terus berkembang secara global.

Berdasarkan laporan RT Arabic yang dipublikasikan pada 10 Juni 2026, jaksa di Istanbul mengajukan dakwaan terhadap 27 kreator konten dewasa yang diduga memperoleh keuntungan dari distribusi konten seksual eksplisit melalui platform OnlyFans, yang telah diblokir di Turki sejak 2023.

Para terdakwa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun apabila terbukti bersalah dalam persidangan. Penyelidikan dilakukan melalui operasi kejahatan siber yang menelusuri aktivitas digital para pengguna, termasuk dugaan penggunaan VPN dan berbagai metode penyamaran identitas untuk menghindari pemblokiran pemerintah.

Selain penangkapan terhadap sejumlah tersangka, aparat juga melakukan penyitaan aset berupa rekening bank, kendaraan, perusahaan, hingga properti yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.

Menanggapi perkembangan itu, Ketua PWI Sulawesi Selatan periode 2026–2031, Suwardi Thahir, menilai kebijakan Turki dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan negara terhadap generasi muda dari pengaruh industri pornografi digital yang semakin agresif memanfaatkan kemajuan teknologi.

“Negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak sosial yang ditimbulkan industri pornografi global. Teknologi tidak boleh dibiarkan menjadi instrumen yang merusak kualitas manusia dan tatanan sosial,” ujar Suwardi Thahir, Kamis (11/6/2026).

Menurut Suwardi, fenomena platform berlangganan konten dewasa tidak lagi sekadar menyangkut kebebasan individu di ruang digital, melainkan telah berkembang menjadi industri global bernilai miliaran dolar yang menjadikan tubuh dan hasrat manusia sebagai komoditas ekonomi.

Ia menilai banyak negara mulai melakukan evaluasi terhadap kebijakan digital mereka karena meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak psikologis, sosial, budaya, dan moral yang dapat ditimbulkan, terutama bagi kelompok usia muda.

“Perdebatan mengenai kebebasan digital memang penting, tetapi negara juga memiliki kewajiban menjaga kepentingan publik dan melindungi kelompok rentan dari berbagai bentuk eksploitasi yang terjadi di ruang siber,” katanya.

Suwardi yang juga menjabat Ketua Bidang Media dan Humas BPP KKSS menegaskan bahwa Indonesia sesungguhnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat untuk menghadapi penyebaran konten pornografi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai regulasi lain yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan.

Selain aspek hukum, menurutnya Indonesia juga memiliki kekuatan sosial dan budaya yang menjadi benteng pertahanan moral masyarakat.

“Peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan media massa sangat penting dalam membangun kesadaran kolektif bahwa kemajuan teknologi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral,” ujarnya.

Sebagai Ketua PWI Sulsel, Suwardi juga mengingatkan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab etis untuk menjaga ruang publik dari penyebaran konten yang bersifat cabul.

Ia merujuk pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.

“Pers harus menjadi bagian dari solusi dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bermartabat. Tantangan terbesar saat ini justru datang dari media sosial dan platform digital yang memungkinkan penyebaran konten berlangsung secara cepat, masif, dan lintas negara,” tegasnya.

Suwardi mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital dalam melakukan pemutusan akses terhadap situs pornografi, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai platform teknologi internasional.

Menurutnya, upaya tersebut perlu terus diperkuat melalui sinergi pemerintah, dunia pendidikan, media massa, organisasi masyarakat, dan keluarga.

“Pornografi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan pendidikan, budaya, dan masa depan generasi bangsa. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kemajuan teknologi seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat peradaban, bukan sebaliknya menjadi sarana yang mempercepat degradasi moral masyarakat.

“Bagi Indonesia, kemajuan teknologi harus selalu berjalan seiring dengan kemajuan etika. Ruang digital yang sehat adalah prasyarat bagi lahirnya generasi yang cerdas, produktif, dan berkarakter,” pungkas Suwardi Thahir. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini