Beranda ADVERTORIAL Ketua PWI Sulsel Apresiasi Kebijakan PWI Pusat soal Reaktivasi KTA-B dan Peningkatan...

Ketua PWI Sulsel Apresiasi Kebijakan PWI Pusat soal Reaktivasi KTA-B dan Peningkatan KTA Muda

JAKARTA, SUARA AJATAPPARENG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, , menyambut positif kebijakan terbaru PWI Pusat yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk melakukan reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta peningkatan status KTA Muda menjadi KTA Biasa.

Kebijakan tersebut disampaikan usai rapat sosialisasi Surat Keputusan (SK) PWI Pusat mengenai Reaktivasi KTA-B dan Peningkatan KTA Muda yang digelar di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat, , dan diikuti para ketua PWI provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Suwardi Thahir menjelaskan, Surat Keputusan yang ditandatangani pada 30 Juni 2026 tersebut merupakan bentuk diskresi organisasi untuk memperkuat konsolidasi keanggotaan PWI di seluruh Indonesia. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut disambut antusias oleh wartawan anggota PWI di Sulawesi Selatan. Banyak anggota menilai kebijakan ini menjadi solusi atas kendala administrasi yang selama ini menghambat perpanjangan maupun peningkatan status keanggotaan.

“Ini merupakan langkah strategis PWI Pusat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota yang selama bertahun-tahun belum sempat memperpanjang KTA agar dapat kembali aktif sebagai anggota PWI,” ujar Suwardi mengutip arahan Ketua Umum PWI Pusat.

Lima Kebijakan Penting

Dalam sosialisasi tersebut, PWI Pusat menetapkan lima poin kebijakan strategis, yaitu:

1. Reaktivasi KTA Biasa bagi anggota yang masa berlaku KTA-B berakhir sebelum tahun 2025 hingga 31 Desember 2026, dengan syarat telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

2. Peningkatan status KTA Muda menjadi KTA Biasa bagi anggota yang telah memegang KTA Muda minimal dua tahun dan telah memiliki Sertifikat UKW.

3. Pembatasan hak mencalonkan diri bagi pemegang KTA-B yang tidak memperpanjang keanggotaannya lebih dari satu tahun. Anggota dengan kondisi tersebut tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Provinsi maupun PWI Kabupaten/Kota.

4. Pengecualian syarat UKW bagi pemegang KTA-B yang diterbitkan sebelum tahun 2012. Kelompok ini tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa melampirkan sertifikat UKW.

5. Masa berlaku kebijakan ditetapkan sejak SK diterbitkan hingga 31 Desember 2026.

Dampak Dualisme Jadi Pertimbangan

Suwardi menjelaskan, kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas dampak dualisme kepengurusan PWI Pusat yang terjadi pada periode 2023–2025. Kondisi tersebut menyebabkan banyak anggota di berbagai daerah mengalami kesulitan memperpanjang KTA maupun meningkatkan status keanggotaannya.

Karena itu, PWI Pusat memandang perlu memberikan ruang penyelesaian administratif agar seluruh anggota dapat kembali terdata secara resmi dan aktif dalam organisasi.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah mengaktifkan kembali sekaligus mengonsolidasikan keanggotaan PWI secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” kata Suwardi.

PWI Sulsel Siap Lakukan Sosialisasi

Suwardi menegaskan, setelah pelantikan kepengurusan PWI Sulawesi Selatan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh PWI kabupaten dan kota mengenai mekanisme reaktivasi KTA-B maupun peningkatan KTA Muda.

Ia berharap seluruh anggota memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa diskresi berakhir pada 31 Desember 2026, karena PWI Pusat telah menegaskan tidak akan kembali mengeluarkan kebijakan serupa setelah batas waktu tersebut.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat basis keanggotaan, meningkatkan tertib administrasi organisasi, sekaligus mendorong lebih banyak wartawan memenuhi standar profesional melalui kepemilikan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), sehingga PWI semakin kokoh sebagai organisasi profesi wartawan yang kredibel dan berintegritas.(***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini