JAKARTA, SUARA AJATAPPARENG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas anggota, serta mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih profesional menjelang pelaksanaan konferensi PWI di berbagai daerah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat dilaksanakan secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia, Sehingga melahirkan Surat Keputusan (SKep) Baru.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa kebijakan atau SKep tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi organisasi selama enam bulan terakhir terhadap sistem pengelolaan keanggotaan.
Menurutnya, penataan ini bertujuan memastikan setiap anggota PWI benar-benar memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta masih aktif menjalankan profesi jurnalistik di perusahaan pers berbadan hukum.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan bahwa keanggotaan PWI benar-benar tertib, profesional, dan sesuai dengan AD/ART. KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya, dengan memenuhi persyaratan administrasi, sehingga organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.
Hasil evaluasi PWI Pusat menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola keanggotaan, di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih. Selain itu, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA serta masih terdapat kepengurusan daerah yang dinilai belum optimal melakukan pembinaan dan peningkatan status keanggotaan.
Atas dasar itu, PWI Pusat memberikan kesempatan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi Ketua Umum terkait reaktivasi keanggotaan.
Munir menegaskan bahwa perpanjangan KTA hanya dapat diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers. Sementara anggota yang telah beralih profesi tidak lagi dapat diperpanjang status keanggotaannya. Adapun proses seleksi dan verifikasi administrasi menjadi tanggung jawab PWI Provinsi bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP).
Dalam rapat tersebut juga disepakati pembentukan Tim Khusus yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas melakukan monitoring dan verifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART, meliputi kepesertaan OKK, kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), rekam jejak organisasi, serta rekomendasi PWI Provinsi yang disertai persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Selain membahas kebijakan reaktivasi, rapat juga mengakomodasi berbagai masukan dari PWI Provinsi terkait mekanisme penggantian KTA, status anggota lama, hak memilih dan dipilih dalam konferensi, hingga penguatan sistem pendataan keanggotaan secara nasional.
PWI Pusat juga menegaskan bahwa wartawan yang telah memiliki UKW namun belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk memperoleh status Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sebagaimana diatur dalam AD/ART organisasi.
Sementara itu, anggota yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Sebagai keputusan rapat, PWI Pusat menetapkan bahwa seluruh konferensi PWI Provinsi maupun PWI Kabupaten/Kota yang dilaksanakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan bertepatan dengan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2027. Namun khusus bagi anggota biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi sepanjang tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.
“Kami ingin seluruh proses konferensi di daerah berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan berlandaskan aturan organisasi. Penataan keanggotaan ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat PWI ke depan,” tegas Akhmad Munir.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mengawal pelaksanaan reaktivasi keanggotaan serta proses verifikasi administrasi di seluruh Indonesia. Pembahasan teknis mengenai pelaksanaan konferensi di sejumlah daerah akan dilanjutkan dalam rapat internal berikutnya.
(Rilis/PWI Pusat | Redaksi SUARA AJATAPPARENG)

















