Eksepsi NML. Soroti Rantai Kewenangan Kredit, Transaksi 2019–2020 hingga Hubungan Perbuatan Terdakwa dengan Kerugian Negara
MAJENE SULBAR, SUARA AJATAPPARENG — Perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Cabang Majene, Sulawesi Barat, memasuki babak penting setelah Penasihat Hukum Terdakwa NML. mengajukan Eksepsi/Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Rahmat S. Lulung, S.H., Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., dan Abdul Rahman, S.H., menilai terdapat sejumlah persoalan yuridis yang perlu diperiksa secara serius sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Sorotan utama PH bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kredit bermasalah, melainkan bagaimana pertanggungjawaban pidana dibangun dan diarahkan kepada Terdakwa yang berposisi sebagai Mantri BRI.
PH mempertanyakan apakah Surat Dakwaan telah secara cermat menguraikan kewenangan NML. dalam keseluruhan proses KUR, mulai dari penggalangan calon nasabah, pengajuan, analisis, verifikasi, persetujuan, keputusan kredit, pencairan hingga pengawasan.
Bukan Sekadar Persoalan Kredit Bermasalah
Menurut PH, suatu kredit yang kemudian bermasalah atau tidak tertagih tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap pegawai bank yang pernah berhubungan dengan debitur.
Ada perbedaan mendasar antara kredit bermasalah, pelanggaran prosedur, kelalaian administratif, kesalahan tata kelola, dan tindak pidana.
Karena itu, menurut PH, harus terlebih dahulu dijelaskan perbuatan konkret yang dilakukan Terdakwa, bentuk kesalahannya, kewenangannya, serta hubungan kausal antara perbuatan tersebut dengan akibat yang kemudian disebut sebagai kerugian negara.
Persoalan tersebut menjadi penting karena Mantri berada di lapangan dan berhubungan langsung dengan masyarakat maupun calon debitur. Namun, menurut PH, kedekatan dengan calon debitur tidak otomatis berarti bahwa seorang Mantri memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan seluruh keputusan kredit.
Siapa Mengusulkan, Siapa Menganalisis, Siapa Memutus?
Di sinilah PH melihat adanya pertanyaan mendasar yang harus dijawab dalam perkara tersebut.
– Siapa yang mengusulkan kredit?
- Siapa yang melakukan analisis?
- Siapa yang melakukan verifikasi?
- Siapa yang memberikan rekomendasi?
- Siapa yang mempunyai kewenangan menyetujui atau memutus kredit?
– Siapa yang melakukan pencairan?
Dan yang tidak kalah penting:
- Siapa yang melakukan pengawasan setelah kredit dicairkan?
Pertanyaan tersebut menurut PH bukan dimaksudkan untuk mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain, tetapi untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana dibangun berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing pihak secara individual.
Jika terdapat beberapa pejabat atau petugas yang terlibat dalam suatu proses kredit dengan kewenangan berbeda, maka menurut PH setiap orang harus dinilai berdasarkan perbuatan konkret dan kewenangan yang benar-benar dimilikinya.
Transaksi 2019–2020 dan 2021–2023 Dipersoalkan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian dalam Eksepsi adalah persoalan tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan.
PH menyoroti adanya transaksi pada periode 2019–2020 yang disebut dalam konstruksi perkara, sementara perbuatan yang dikaitkan dengan Terdakwa juga berada pada periode 2021–2023.
Menurut PH, perbedaan periode tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sederhana.
Apalagi apabila transaksi pada 2019–2020 terjadi sebelum Terdakwa menjalankan kewenangan atau jabatan yang kemudian dijadikan dasar untuk menarik pertanggungjawaban pidananya.
Pertanyaan hukumnya:
Bagaimana transaksi yang terjadi sebelum masa kewenangan Terdakwa dapat dikaitkan dengan pertanggungjawaban pidana Terdakwa?
Jika Penuntut Umum hendak menghubungkan transaksi tersebut dengan NML., PH menilai Surat Dakwaan harus menjelaskan secara terang perbuatan konkret Terdakwa, waktu keterlibatannya, bentuk keterlibatan, serta hubungan kausal dengan tindak pidana yang didakwakan.
PH Soroti Individualisasi Pertanggungjawaban Pidana
Dalam pandangan PH, prinsip penting dalam hukum pidana adalah bahwa pertanggungjawaban pidana harus diarahkan berdasarkan perbuatan dan kesalahan individual, bukan semata-mata berdasarkan jabatan seseorang dalam organisasi.
Artinya, fakta bahwa NML. berstatus Mantri dan berhubungan dengan debitur belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidananya.
Harus dibuktikan dan sekaligus diuraikan secara jelas:
– Apa perbuatan NML.?
– Apa kewenangannya?
– Apa kewajiban yang dilanggarnya?
– Apakah terdapat kesengajaan atau kealpaan sebagaimana dipersyaratkan hukum pidana?
– Dan bagaimana perbuatan tersebut secara langsung berkaitan dengan kerugian yang didakwakan?
PH menilai pertanyaan tersebut justru harus dapat dibaca dari Surat Dakwaan sejak awal agar Terdakwa dapat mengetahui secara pasti tuduhan yang harus dibelanya.
Persoalan Deelneming Juga Harus Terang
Apabila dalam perkara tersebut terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian proses kredit, PH juga mempertanyakan konstruksi penyertaan atau deelneming yang digunakan Penuntut Umum.
Menurut PH, apabila perbuatan pihak lain hendak dikaitkan dengan Terdakwa, maka harus jelas siapa melakukan apa, kapan dilakukan, bagaimana bentuk keterlibatannya, dan dalam kapasitas hukum apa Terdakwa dimintai pertanggungjawaban.
Jangan sampai, menurut PH, perbuatan beberapa orang dalam suatu rantai proses kredit kemudian dilebur menjadi satu konstruksi pertanggungjawaban terhadap seorang Terdakwa tanpa individualisasi peran yang jelas.
Kerugian Negara Tidak Cukup Hanya Disebutkan Secara Keseluruhan
Eksepsi juga menyoroti hubungan antara perbuatan Terdakwa dengan kerugian negara.
PH menegaskan, persoalannya bukan meminta Majelis Hakim pada tahap eksepsi menghitung atau menentukan jumlah kerugian negara.
Yang dipersoalkan adalah apakah Surat Dakwaan telah menjelaskan hubungan kausal antara:
perbuatan konkret Terdakwa → proses kredit → pelanggaran yang didakwakan → akibat → kerugian negara.
Jika seluruh kredit atau transaksi yang bermasalah kemudian dihimpun menjadi satu angka kerugian, menurut PH tetap harus dijelaskan bagian mana yang secara konkret merupakan akibat dari perbuatan Terdakwa.
Dengan demikian, persoalan bukan sekadar berapa besar kerugian, tetapi bagaimana kerugian tersebut secara hukum dikaitkan dengan perbuatan NML.
JPU Nilai Keberatan Masuk Ranah Pembuktian
Dalam tanggapannya terhadap Eksepsi, Penuntut Umum pada pokoknya mempertahankan Surat Dakwaan dan menilai sebagian keberatan Penasihat Hukum telah memasuki wilayah pembuktian.
JPU berpandangan bahwa Surat Dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara dan persoalan mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan materi yang harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Penasihat Hukum tidak sependapat dengan pendekatan tersebut.
Menurut PH, ada perbedaan antara meminta Majelis Hakim menentukan apakah Terdakwa terbukti melakukan suatu perbuatan dengan mempertanyakan apakah Surat Dakwaan sejak awal telah menguraikan secara jelas perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa.
Dengan kata lain, PH tidak sedang meminta Majelis Hakim menilai alat bukti dalam Eksepsi, tetapi menguji apakah dakwaan telah memenuhi standar kecermatan, kejelasan dan kelengkapan sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara.
Polemik Penggunaan UU No. 1 Tahun 2023
Selain persoalan konstruksi perbuatan, PH juga mempersoalkan penggunaan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap perbuatan yang disebut terjadi pada periode 2021–2023.
PH mempertanyakan dasar penerapan norma pidana yang lahir setelah sebagian tempus delicti perkara tersebut berlangsung.
Sementara Penuntut Umum berargumentasi bahwa penggunaan ketentuan tersebut bukan merupakan penerapan hukum secara retroaktif karena terdapat ketentuan peralihan dan prinsip lex favor reo, yaitu penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan Terdakwa.
Bagi PH, persoalannya tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah ancaman pidana baru lebih ringan.
Yang harus dijelaskan adalah dasar hukum penerapan norma tersebut terhadap tempus delicti perkara a quo, termasuk apakah rumusan delik dan unsur-unsur yang digunakan tetap sama atau terdapat perubahan yang berpengaruh terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana.
Hukum Acara Baru Tidak Menghapus Hak Terdakwa
JPU juga berpendapat bahwa perkara menggunakan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena proses pelimpahan perkara dilakukan setelah berlakunya hukum acara pidana yang baru.
PH tidak semata-mata memperdebatkan kapan hukum acara baru berlaku.
Menurut PH, yang lebih penting adalah apa pun hukum acara yang digunakan, hak Terdakwa untuk memperoleh dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap tetap harus dijamin.
Sebab kejelasan Surat Dakwaan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kemampuan Terdakwa menyusun pembelaan secara efektif.
Pertanyaan Besar: Apakah Mantri Memiliki Kewenangan Memutus?
Perkara KUR BRI Majene ini pada akhirnya membawa satu pertanyaan yang cukup mendasar:
Apakah seorang Mantri yang menangani calon nasabah dan proses kredit secara lapangan sekaligus merupakan pihak yang mempunyai kewenangan final untuk menentukan pencairan kredit?
Jika jawabannya tidak, maka menurut PH harus dijelaskan secara terang siapa yang mempunyai kewenangan memutus dan bagaimana posisi serta peran Terdakwa dalam rantai keputusan tersebut.
Pertanyaan ini bukan berarti menganggap pihak lain bersalah.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar proses hukum tidak berhenti pada orang yang berada paling dekat dengan debitur, tetapi menelusuri seluruh proses berdasarkan kewenangan, perbuatan, pengetahuan dan kesalahan masing-masing pihak.
PH: Jangan Hanya Menilai Jabatan, Telusuri Perbuatan
Bagi Rahmat S. Lulung, S.H., Abdul Razak Arsyad, S.H., M.H., dan Abdul Rahman, S.H., perkara ini bukan semata-mata tentang membela seorang Mantri BRI.
Lebih jauh, perkara ini menyangkut prinsip penting dalam penegakan hukum:
Pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan konkret dan kesalahan konkret, bukan semata-mata berdasarkan jabatan seseorang.
Jika memang ditemukan penyimpangan dalam penyaluran KUR, seluruh rantai proses harus diperiksa secara objektif.
Mulai dari pengajuan, analisis, verifikasi, rekomendasi, persetujuan, keputusan, pencairan hingga pengawasan.
Dengan demikian, penegakan hukum dapat menemukan secara terang siapa melakukan apa, siapa memiliki kewenangan apa, dan siapa yang secara hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bukan Menghalangi Penegakan Hukum, Tetapi Memastikan Tepat Sasaran
Penasihat Hukum menegaskan bahwa keberatan terhadap konstruksi dakwaan bukanlah upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Sebaliknya, Eksepsi dimaksudkan untuk memastikan agar proses pidana berjalan dengan prinsip due process of law, pertanggungjawaban individual, serta penghormatan terhadap hak Terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.
Pada akhirnya, benar atau tidaknya seluruh dalil tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan hukum, fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Namun satu prinsip harus tetap dijaga:
Jika hukum hendak mencari pertanggungjawaban, maka yang harus dicari adalah perbuatan dan kesalahan orangnya—bukan sekadar orang yang kebetulan berada pada ujung sebuah sistem.
Perkara KUR BRI Majene kini menunggu sikap Majelis Hakim terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa. Apakah berbagai persoalan yang diajukan PH merupakan cacat Surat Dakwaan yang dapat dinilai pada tahap awal, ataukah seluruhnya harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara?
Jawabannya akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perjalanan perkara ini.(*AD).

















