Beranda ADVERTORIAL 8.000 Liter Solar Subsidi Ludes 4 Jam di APMS Lanrisang, Barcode 4.804...

8.000 Liter Solar Subsidi Ludes 4 Jam di APMS Lanrisang, Barcode 4.804 Liter dan 86 Antrean Jerigen Jadi Sorotan

LIDIK PRO Desak Kapolres Periksa Pengelola APMS, Bupati Diminta Evaluasi Dinas Pertanian

PINRANG, SUARA AJATAPPARENG – Penyaluran solar bersubsidi di APMS Lanrisang, Kabupaten Pinrang, menuai sorotan serius. Sebanyak 8.000 liter atau 8 ton solar subsidi dilaporkan habis hanya dalam rentang waktu sekitar empat jam. Di balik cepatnya penyaluran tersebut, muncul sejumlah temuan yang dipertanyakan Lembaga Independen Advokat Investigasi Kajian (LIDIK PRO), mulai dari penggunaan barcode, rekomendasi pembelian 4.804 liter untuk satu unit pompa air, hingga antrean 86 jerigen.

Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai rutinitas distribusi BBM biasa. Sebab, solar yang disalurkan merupakan BBM bersubsidi yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk petani.

Ketua DPD LIDIK PRO Pinrang, Rusdianto, secara terbuka mendesak Kapolres Pinrang melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran di APMS Lanrisang. Bupati Pinrang juga diminta turun tangan mengevaluasi pengawasan Dinas Pertanian, khususnya terkait penerbitan rekomendasi pembelian solar untuk sektor pertanian.

8 TON HABIS DALAM EMPAT JAM, DISTRIBUSI PERLU DIAUDIT

Berdasarkan hasil investigasi yang disampaikan LIDIK PRO, APMS Lanrisang menerima pasokan solar sebanyak 8.000 liter sekitar pukul 09.05 WITA.

Namun, pada pukul 13.10 WITA, stok tersebut dilaporkan telah habis.

Dengan demikian, sebanyak 8.000 liter solar subsidi dinyatakan tersalurkan dalam waktu sekitar empat jam lima menit.

LIDIK PRO mempertanyakan bagaimana mekanisme penyaluran dilakukan, terlebih di lokasi ditemukan antrean jerigen berkapasitas 32 liter.

Pertanyaan yang membutuhkan jawaban bukan hanya bagaimana stok dapat habis begitu cepat, melainkan siapa saja penerimanya, berapa volume yang diterima masing-masing, bagaimana barcode diverifikasi, dan apakah seluruh transaksi tercatat sesuai ketentuan.

Pengelola APMS perlu membuka data penyaluran agar tidak muncul kecurigaan publik terhadap distribusi BBM bersubsidi tersebut.

BARCODE 4.804 LITER UNTUK SATU POMPA AIR 85 HP, SIAPA YANG MEMVERIFIKASI?

Temuan yang lebih serius adalah adanya dokumen rekomendasi pembelian solar atas nama Syamsuddin, warga Desa Samalulu.

Dalam dokumen tersebut tercantum alokasi 4.804 liter per bulan untuk satu unit pompa air berkekuatan 85 HP.

Namun, pada dokumen yang menjadi temuan LIDIK PRO, alat pembelian tercantum menggunakan JERIGEN.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar mengenai validitas administrasi dan kesesuaian mekanisme penyaluran.

Bagaimana kebutuhan 4.804 liter per bulan dihitung untuk satu unit pompa air 85 HP? Siapa yang melakukan verifikasi teknis? Apakah volume tersebut sesuai kebutuhan operasional pertanian? Bagaimana pengawasan memastikan solar benar-benar digunakan untuk kepentingan pertanian?

LIDIK PRO meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pinrang menjelaskan dasar penerbitan rekomendasi tersebut, termasuk mekanisme penggunaan jerigen dalam pembelian BBM untuk pompa pertanian.

Persoalan ini perlu diperiksa berdasarkan ketentuan teknis BPH Migas dan aturan penyaluran BBM subsidi yang berlaku. Jangan sampai rekomendasi administratif justru menjadi celah yang tidak terawasi dalam distribusi solar bersubsidi.

86 ANTREAN JERIGEN, ANTREAN RESMI DITUTUP DI NOMOR 19

Temuan berikutnya menyangkut daftar antrean yang memuat 86 orang.

Menurut dokumentasi yang disampaikan LIDIK PRO, pada pukul 12.21 WITA antrean resmi disebut telah ditutup sampai nomor 19.

Namun, LIDIK PRO menduga pelayanan pengisian masih berlangsung terhadap jerigen lainnya tanpa barcode dengan alasan emergency atau kondisi darurat.

Jika benar terjadi, kondisi tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari pengelola APMS.

Apa dasar pelayanan tanpa barcode? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah penerima dan volume BBM tetap dicatat? Bagaimana pertanggungjawaban penyalurannya?

Alasan emergency tidak boleh menjadi pembenaran tanpa dasar administrasi dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Dalam distribusi BBM bersubsidi, setiap liter harus dapat ditelusuri penerima, volume, dan peruntukannya.

LIDIK PRO: KAPOLRES JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Rusdianto menegaskan bahwa pihaknya meminta Kapolres Pinrang segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap APMS Lanrisang, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan antrean jerigen.

“Kami mendesak Kapolres Pinrang segera periksa APMS Lanrisang dan oknum yang ada di lokasi mengatur antrean 86 jerigen tersebut. Harus jelas mengapa antrean resmi hanya sampai nomor 19, tetapi masih ada dugaan pelayanan jerigen tanpa barcode. Ini harus dibuka secara terang,” tegas Rusdianto.

Ia juga meminta Bupati Pinrang tidak mengabaikan persoalan rekomendasi pembelian solar sebanyak 4.804 liter untuk satu unit pompa air.

“Kami juga mendesak Bupati Pinrang mengevaluasi Dinas Pertanian. Bagaimana bisa ada rekomendasi 4.804 liter untuk satu pompa air 85 HP dengan metode pembelian jerigen? Harus ada penjelasan dan pemeriksaan terhadap proses penerbitannya. Ini solar untuk petani, bukan untuk disalahgunakan,” lanjutnya.

DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI, PASAL 55 UU MIGAS JADI PERHATIAN

Dari aspek hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut perlu ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 55 mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah terdapat penyimpangan penyaluran, pengalihan peruntukan, atau bentuk penyalahgunaan lainnya.

BUKTI DISIAPKAN, LIDIK PRO BIDIK BPH MIGAS HINGGA PROPAM POLDA SULSEL

Tidak berhenti pada desakan kepada pemerintah daerah dan kepolisian setempat, LIDIK PRO menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada sejumlah instansi, yakni BPH Migas RI, Pertamina, Dandim 1404, dan Propam Polda Sulawesi Selatan.

Tiga kelompok barang bukti yang disebut akan dilampirkan meliputi:

  1. Dokumen rekomendasi pembelian solar sebanyak 4.804 liter atas nama Syamsuddin.
  2. Foto dokumentasi puluhan jerigen di lokasi APMS Lanrisang.
  3. Daftar antrean yang memuat 86 orang.

Dokumen dan dokumentasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan, mencocokkan data transaksi, memverifikasi penerima, serta menelusuri alur distribusi BBM bersubsidi.

PENGAWASAN JANGAN HANYA DI ATAS KERTAS

Kasus APMS Lanrisang menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.

Delapan ribu liter solar habis dalam empat jam lima menit. Terdapat dokumen rekomendasi 4.804 liter untuk satu pompa air 85 HP dengan metode pembelian jerigen. Ada daftar antrean 86 orang, sementara antrean resmi disebut ditutup pada nomor 19. Di sisi lain, muncul dugaan pengisian tanpa barcode dengan alasan emergency.

Rangkaian informasi tersebut cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan verifikasi menyeluruh.

Pemerintah Kabupaten Pinrang, khususnya Dinas Pertanian, perlu menjelaskan proses penerbitan rekomendasi. Pengelola APMS perlu membuka mekanisme penyaluran. Sementara kepolisian dan instansi pengawas BBM subsidi perlu memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.

Subsidi negara bukan ruang kompromi bagi penyimpangan. Pengawasan tidak boleh hanya terlihat dalam dokumen administrasi, tetapi harus dibuktikan melalui ketertiban penyaluran dan pertanggungjawaban setiap liter BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak APMS Lanrisang, Polres Pinrang, dan Dinas Pertanian Kabupaten Pinrang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

SUARA AJATAPPARENG membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan akuntabilitas pemberitaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini