PAREPARE, SUARA AJATAPPARENG – Isu penegakan hukum kembali menjadi perhatian publik, khususnya terkait independensi hakim dalam memutus perkara. Seorang advokat, Rusdi Juraid, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya mengenai hal tersebut melalui diskusi di grup Forum Lintas Advokat Parepare, sebagai bentuk keprihatinan sekaligus refleksi terhadap dinamika peradilan di Indonesia. Kamis, 29 Januari 2026.
Rusdi menanggapi informasi yang beredar di ruang publik terkait adanya sanksi dari Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim yang memutus bebas dalam perkara pencabulan di Parepare. Menurutnya, pengawasan terhadap hakim merupakan bagian penting dari sistem peradilan, namun harus dilakukan secara proporsional dan tetap menghormati prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
Ia menekankan bahwa hakim dalam menjalankan tugasnya terikat pada hukum acara, alat bukti, serta keyakinan hukum yang dibangun dari fakta persidangan. Dalam konteks tersebut, Rusdi mengingatkan kembali asas hukum klasik Fiat Justitia Ruat Caelum, yang bermakna bahwa keadilan harus ditegakkan apa pun konsekuensinya.
“Putusan hakim seharusnya tidak didasarkan pada tekanan publik, opini sosial, atau kekhawatiran terhadap reaksi massa, melainkan pada kepastian hukum dan rasa keadilan yang objektif,” ujarnya.
Rusdi menilai, perbedaan antara reaksi masyarakat dan pertimbangan hukum sering kali tidak terhindarkan, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik. Namun demikian, hal itu tidak serta-merta dapat dijadikan ukuran bahwa suatu putusan menyimpang dari keadilan, selama hakim telah menjalankan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami bahwa independensi hakim merupakan pilar utama negara hukum. Tanpa perlindungan terhadap independensi tersebut, hakim berpotensi kehilangan keberanian untuk mengambil putusan yang objektif dan berlandaskan hukum.
Melalui pernyataan ini, Rusdi berharap diskursus publik mengenai penegakan hukum dapat berlangsung secara lebih rasional, edukatif, dan menghargai proses peradilan. Menurutnya, kritik terhadap putusan hakim adalah hal yang sah, namun seharusnya disampaikan dengan tetap menjunjung prinsip hukum dan etika.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemahaman publik yang lebih utuh terhadap fungsi dan peran hakim dalam sistem peradilan, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengawasan dan independensi lembaga peradilan.(*)

















