Beranda PEMKOT PAREPARE Tim Gakkum Kecamatan Ujung Warning Dua Pelaku Usaha usai Ditemukan Langgar PPKM

Tim Gakkum Kecamatan Ujung Warning Dua Pelaku Usaha usai Ditemukan Langgar PPKM

PAREPARE, SUARAJATAPPARENG.COM – Sejumlah komunitas sepeda motor dibubarkan paksa oleh Tim Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kecamatan Ujung, saat tengah berkumpul di Lapangan Andi Makkasau, Kota Parepare, pada Sabtu (28/9/2021) malam kemarin.

Tim Gakkum yang terdiri dari Camat Ujung beserta para lurah, Satpol PP, TNI-Polri, BPBD, Dishub, dan Damkar ini, juga membubarkan komunitas mobil pick up saat tengah asyik berkumpul di Taman Mattirotasi.

Pasalnya, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan pada masa PPKM level 3 dan dikhawatirkan bertambahnya angka Covid-19 di Kota Parepare, Minggu (29/8/2021).

“Terkait dengan sarana publik yang digunakan komunitas masyarakat. Baik komunitas pengendara itu kami lakukan pembubaran, sehingga tidak ada kegiatan di atas jam yang berlaku pada surat edaran,” kata Camat Ujung Ardiansyah, didampingi Koordinator Lapangan, Ariyadi.

Kata mantan Lurah Lapadde ini, pihaknya juga melakukan peneguran kepada sejumlah orang yang menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) Kementerian Kesehatan RI Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar saat ditemukan di Taman Mattirotasi.

“Terkait orang kesehatan kami lakukan peneguran, kami berharap setiap aparatur pemerintah memberikan contoh yang baik terutama penggunaan sarana atau fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas,” terang Ardiansyah.

Salah Satu Pelaku Usaha Saat Ditemukan Masih Beroperasi di Atas Pukul 22.00 WITA, Sebagaimana yang Telah Diatur Dalam Surat Edaran

Selain itu, Tim Gakkum Kecamatan Ujung saat melakukan patroli, menemukan dua pelaku usaha masih beroperasi di atas pukul 22.00 WITA. Diantaranya Warung Coto di Jalan Pettana Rajeng (Depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan Kafe di Jalan H. Agussalim. Keduanya diberikan sanksi berupa teguran tertulis. (Andi ukki)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini