
Suarajatappareng.com, Parepare – Pelaksanaan mutasi di Kota Parepare terindikasi sarat dengan KKN, dan melanggar SE No. 2/SE/VII/2019 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian, sebagaimana diungkapkan Ketua Bidang Investigasi LIDIK PRO Parepare, di warkop 588 (28/09/2020).
Sofyan menganggap mutasi di Parepare, melanggar peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil. Yang seharusnya pemerintah daerah Kota Parepare tidak melakukan mutasi terhadap instansi-instansi yang Kepala Dinasnya dalam kondisi Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh), yang jelas dilarang.
“saya berharap Walikota lebih memperhatikan mutasi pegawai, dari Dinas ke Dinas lain, dimana kepala dinasnya masih Plt atau Plh, karena sangat bertentangan dengan Surat Edaran BKN no. 2 tahun 2019. Dan Plt di kota Parepare ada 12 dinas.” ujar Alumni UMI ini.
Menurut Ketua BIN LIDIK Pro Parepare ini, Pejabat Pelaksana tugas terlalu banyak di kota Parepare dan ada menjabat sampai kurang lebih 2 tahun. Ini melanggar SE BKN No. 2 Tahun 2019. Katanya.
Sekertaris BKPSDM, Adriani Idrus, Spi., Msi. Dikonfirmasi pertelepon dan WAnya, tidak ada respon dan jawaban. (AD)